Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korban Investasi Bodong dari Aplikasi WPONE Tuntut Pertanggungjawaban, Polresta Magelang Terima Ratusan Aduan

Naila Nihayah • Senin, 23 Juni 2025 | 03:23 WIB
BERNASIB SAMA: Sejumlah korban investasi bodong menggelar pertemuan di rumah salah satu warga di Tamanagung, Muntilan, Sabtu (21/6).
BERNASIB SAMA: Sejumlah korban investasi bodong menggelar pertemuan di rumah salah satu warga di Tamanagung, Muntilan, Sabtu (21/6).

MUNGKID - Puluhan korban investasi bodong dari aplikasi WPONE menuntut pertanggungjawaban. Kerugian para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Mereka merasa tertipu oleh skema investasi WPONE yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Karena itu, para korban menggelar pertemuan di rumah salah satu warga di Tamanagung, Muntilan, Sabtu (21/6). Mereka datang dari berbagai wilayah, termasuk Magelang dan Jogja untuk menyampaikan keluh kesah serta menyusun langkah hukum atas kerugian yang mereka alami.

Salah satu korban berinisial IS mengungkapkan, dia terjerat setelah diajak oleh temannya yang merupakan kepala sekolah untuk mengikuti presentasi investasi aplikasi tersebut di kawasan Borobudur. Semula, dia hanya investasi Rp 5 juta.

Tapi karena dijanjikan keuntungan 100 persen dan jaminan pengembalian 10 kali lipat jika ada masalah, dia pun menambah jumlah investasi. “Saya tambah menjadi total Rp 50 juta. Uangnya saya transfer langsung ke FA," kata IS.

Dia menyebut, FA merupakan sosok yang diduga menjadi leader WPONE di wilayah Magelang. IS mengaku sudah melakukan beberapa kali top-up, termasuk tambahan sebesar Rp 480 ribu. Namun tidak ada satu pun dana yang kembali. Dia pun merasa tertipu dan kecewa atas janji yang tidak terpenuhi.

Dalam pertemuan itu, para korban sepakat menuntut FA untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana mereka. Kini, mereka juga masih menunggu kejelasan proses hukum, karena hingga kini laporan terhadap FA belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Bahkan, beredar kabar bahwa FA mengklaim dirinya juga sebagai korban. "Kami ingin FA bertanggung jawab karena dulu dia yang mengajak dan menjanjikan jaminan. Jangan sekarang lepas tangan," tegas IS.

Dia menjelaskan, WPONE merupakan aplikasi digital yang menawarkan skema top-up dana dengan iming-iming penggandaan modal hingga 100 persen, bonus cashback, dan pengembalian berlipat.

 Baca Juga: Diprediksi wisatawan pada Libur Sekolah Tahun Ini Menurun dibanding Tahun Sebelumnya

Sistem ini juga dijalankan secara berjenjang melalui jaringan referral. Yakni anggota yang baru diajak oleh anggota lama, dijanjikan komisi tambahan jika berhasil merekrut orang lain.

Namun sejak pertengahan 2025, aktivitas WPONE terhenti dan banyak pengguna mengaku tidak bisa menarik dana yang telah mereka tanamkan. WPONE juga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tidak memiliki kejelasan badan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka mengatakan, kasus investasi bodong aplikadi WPONE telah menimbulkan banyak laporan dari masyarakat. "Benar, sudah banyak laporan yang masuk sejak Maret 2025. Jumlahnya mencapai ratusan," ujarnya.

 

Dia menuturkan, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mendalami skema investasi ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#investasi bodong #WPONE #Pertanggungjawaban #korban #aplikasi #kerugian #Polresta Magelang #investasi