KEBUMEN - Keributan antara Satpol PP dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Pancasila kembali pecah pada Kamis (19/6) malam. Hal ini terjadi saat Satpol PP sedang melakukan penertiban PKL liar di kawasan alun-alun.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodiq menyatakan, polemik antara PKL dan Satpol PP mestinya tidak perlu terjadi, jika aturan yang termuat dalam peraturan daerah benar-benar ditegakkan.
Dia menilai sejau ini Satpol PP belum berani mengambil sikap tegas, sehingga PKL dengan leluasa membuka lapak di kawasan alun-alun.
"Kenapa pedagang masih tetap disitu, ya Satpol PP kurang tegas. Muara persoalan itu sebenarnya," ujarnya kepada Radar Jogja, Jumat (20/6).
Maksum meminta, Satpol PP bersama dinas terkait segera turun tangan menyikapi keberadaan PKL liar di alun-alun. Dia tak ingin suasana alun-alun kurang kondusif, hanya karena Satpol PP tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
"Petakan risiko. Cari jalan keluar. Masa sih begitu terus. Saya dengar ribut, dengar lagi semrawut," ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen itu.
Maksum mengaku perihatin melihat kondisi alun-alun yang semakin tidak kondusif belakangan ini. Kondisi tersebut, kata dia, buntut dari ketidaktegasan Satpol PP dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, dia berpesan upaya penertiban PKL liar di alun-alun untuk tetap dilakukan secara humanis. "Satu saja PKL dibiarkan. Yang lain pasti ikut. Maka perlu ketegasan. Jangan gertak sambel," bebernya.
Catatan Radar Jogja, keributan antara PKL dan Satpol PP sudah kerap terjadi. Terakhir, pada Kamis (19/6) malam kegiatan penertiban PKL sempat memanas. Adu mulut hingga aksi saling dorong antara petugas dan para PKL pun tak dapat dihindarkan.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo menegaskan, penertiban PKL di kawasan alun-alun merujuk Pasal 7 huruf b Perda Nomor 4 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut diatur larangan penggunaan jalan, taman dan fasilitas umum untuk lokasi berdagang.
"Kami tidak pernah melarang masyarakat berdagang. Tapi semua harus sesuai koridor hukum," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Sutopo, Satpol PP telah melakukan berbagai upaya agar kawasan alun-alun steril dari PKL. Yakni, melalui sosialisasi, pembinaan dan penindakan terhadap PKL yang kedapatan melanggar aturan Perda.
"Sudah berulang kali dilakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka tetap saja berjualan disitu," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo