Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jukir Liar Lakukan Pungli, Sebelas Orang Ditangkap Polres Magelang Kota

Naila Nihayah • Selasa, 3 Juni 2025 | 15:50 WIB
STERIL DARI PARKIR: Alun-alun Magelang sisi timur diberi sekat dengan water barrier agar tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir.
STERIL DARI PARKIR: Alun-alun Magelang sisi timur diberi sekat dengan water barrier agar tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir.

 

MAGELANG - Polres Magelang Kota menangkap sebelas orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik parkir. Mereka diduga menjadi juru parkir di lahan parkir tanpa izin resmi dan melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Sebelas orang tersebut ditangkap selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Aman Candi 2025. Operasi itu berlangsung selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Mei 2025. Tujuannya untuk menekan angka kejahatan dan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengutarakan, total ada 19 perkara yang berhasil diungkap. "Sebelas di antaranya merupakan pelanggaran berupa pungli di lahan parkir tanpa izin resmi," bebernya di Mapolres Magelang Kota, Senin (2/6).

Dari sebelas kasus itu, kata dia, polisi mengamankan sebelas pelaku. Dia menyebut, seluruh pelaku tersebut diamankan dari berbagai titik di Kota Magelang. Mereka rerata memungut retribusi parkir dari pengguna kendaraan sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil.

Namun, saat diperiksa, para pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi sebagai juru parkir di kawasan ruang milik jalan (Rumija) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang maupun karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi.

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang Kota guna menjalani interogasi dan proses hukum lebih lanjut.

Hanya saja, lanjut Fajar, para pelaku tidak ditahan dan mendapat pembinaan dari Polres Magelang Kota. Supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak meresahkan masyarakat. Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli parkir kepada Polres Magelang Kota.

Atas perbuatannya, kata Fajar, mereka telah melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. "Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Magelang Kota," ujar dia. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #Liar #jukir #polres magelang kota #Pungli #juru parkir #retribusi #Parkir