Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Pekan Dibentuk, UPTD PPA Kebumen Terima 24 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Heru Pratomo • Jumat, 16 Mei 2025 | 03:03 WIB

 

Kepala UPTD PPA Kebumen Arum Dwi Lestariningsih.
Kepala UPTD PPA Kebumen Arum Dwi Lestariningsih.

KEBUMEN - Tiga bulan pasca dibentuk, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen telah menangani 24 kasus. Terdiri dari 18 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus lain menyangkut perlindungan perempuan.

Kepala Kantor UPTD PPA Kebumen Arum Dwi Lestariningsih mengatakan, masyarakat perlahan mulai sadar pentingnya penanganan terhadap segala bentuk kekerasan kepada anak maupun perempuan. Banyaknya jumlah penanganan kasus ini juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk melawan berbagai jenis kekerasan. "Mereka yang datang ke kami, adalah pihak korban. Bukan pelaku," jelasnya.

Arum mengungkapkan, dari 24 kasus tersebut bentuk kekerasan yang dalami korban cukup beragam. Terdiri dari kekerasan fisik dan psikis hingga pelecehan seksual. Ia menyebut, sebagian korban saat ini sudah mendapat pendampingan dari ahli psikolog guna menjaga kondisi mental para korban. "Ada tim yang mendampingi korban. Sejalan dengan itu sudah proses hukum di polres," jelasnya.

UPTD PPA merupakan rumah besar untuk penanganan kasus menyangkut perempuan dan anak. Pihaknya hadir tidak hanya melayani laporan masyarakat, tapi juga memperhatikan aspek pemulihan terhadap kondisi korban. Tak kalah penting mengutamakan nilai preventif sebagai langkah pencegahan. "Paling banyak itu kasus anak. Per hari ini sudah empat kasus terminasi," jelasnya.

Arum menegaskan, UPTD yang baru dibentuk per 21 April 2025 akan terus berupaya memperkuat sistem layanan termasuk melalui sinergi lintas sektor. Hal ini juga selaras dengan komitmen berbagai pihak yang peduli atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kami dibentuk baru seumur jagung, tapi bukan berarti abai dan lengah. Lintas instansi bergerak dengan satu semangat sama," ucap Arum.

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen Bambang Sutrisno menjelaskan, di gedung legislatif saat ini sedang bergulir pembahasan penting terhadap dua raperda. Masing-masing terkait perlindungan anak dan perlindungan dan pemberdayaan perempuan. "Adanya UPTD berjalan beriringan dengan hadirnya regulasi soal PPA. Motor penggeraknya nanti ada di UPTD," kata Bambang.

Kedua raperda tersebut, lanjut Bambang, akan menjadi payung hukum untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh berkembang. Pun sama dengan raperda terkait perempuan, intinya regulasi ini hadir untuk mewujudkan perempuan berkualitas tanpa dibayangi ancaman kekerasan dan diskriminasi. "Dua raperda itu langsung inisiatif dewan. Concern kami agar jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban. Mereka harus tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat," beber Bambang. (fid/pra)

Editor : Herpri Kartun
#Perlindungan Perempuan dan Anak #pelecehan seksual #Kasus Kekerasan Anak