KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali bergerak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap nekat berjualan di kompleks Alun-alun Pancasila. Penertiban dilakukan setelah imbauan petugas tak diacuhkan oleh para PKL.
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari mengatakan, penertiban PKL dapat berlangsung tertib dan aman. Para pedagang memilih untuk pergi meningalkan area alun-alun secara sukarela tanpa perlawanan.
"Ada beberapa PKL dan jasa mainan anak tadi datang ke alun-alun, setelah kami tegur sekali lagi, mereka mau meninggalkan alun-alun. Jadi tidak ada barang yang diangkut," jelasnya, Selasa (29/4).
Ira menjelaskan, penertiban PKL merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, di mana dalam regulasi tersebut menegaskan larangan berjualan di kawasan alun-alun, terkecuali di sentra kuliner Kapal Mendoan. "Hanya diizinkan berjualan di Kapal Mendoan. Secara resmi sudah diatur," kata Ira.
Ira menjelaskan, sebelumnya PKL memang telah diberi izin berjualan di alun-alun sementara waktu. Tepatnya mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran. Kebijakan ini diambil setelah PKL mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah agar diberi kesempatan berjualan pada saat momentum lebaran.
Namun, pemberian izin tersebut kini telah berakhir karena telah melebihi batas waktu. Dengan begitu, Satpol PP bakal menindak PKL yang terbukti melanggar aturan. "Setelah lebaran selesai, secara otomatis kebijakan larangan jualan di alun-alun akan diberlakukan kembali," jelasnya.
Ira terus mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak nekat berjualan di alun-alun. Sebagai antisipasi PKL ngeyel, personel Satpol PP juga akan rutin berpatroli di sekitar kawasan Alun-alun Pancasila. "Mari jaga alun-alun sebagai ruang publik untuk tempat bermain dan olahraga," ucap Ira. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo