KEBUMEN - Ketua Komisi D DPRD Kebumen Dwi Alhadi meminta agar hasil penerimaan opsen atau penambahan pajak atas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk optimalisasi penanganan infrastruktur. Dia mengingatkan agar eksekutif patuh terhadap aturan. Yakni 10 persen dari penerimaan opsen PKB, dialokasikan untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan.
Kebijakan terkait opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Antara Pusat dan Daerah. Lalu, dipertegas melalui regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. "Dari Rp 95 miliar potensi penerimaan, itu tidak lebih Rp 10 miliar untuk bangun jalan," kata Dwi.
Dwi menegaskan, sudah selayaknya hasil dari opsen pajak. Pun demikian ada juga potensi PAD lain yang bisa dioptimalisasi. Yakni melalui kebijakan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Masih banyak kendaraan di Kebumen belum pelat AA, harus dioptimalkan betul instrumen opsen ini," tegasnya.
Dwi pun menyambut baik adanya program pemutihan PKB yang kini sedang bergulir hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi alternatif penanganan bidang infratsruktur, seiring anggaran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat tak kunjung cari. "DAK tidak ada, tapi di sisi lain ada opsen. Nah ini yang dikejar," ucap Dwi.
Sementara itu, Kepala Kantor Samsat Kebumen Budi Prasetyo mengatakan, kebijakan terkait pembagian opsen PKB cukup menguntungkan bagi daerah. Sebab PAD yang bersumber dari PKB akan diberikan pada hari itu juga. Teknisnya setiap wajib pajak membayar persentase pembagiannya akan ditrasnfer langsung ke rekening kas daerah. "Jadi sudah otomatis. Sistemnya realtime, tidak tunggu besok atau bulan depan," sebutnya.
Dia juga berharap, program pemutihan PKB meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan wajib pajak. Dari hal ini, kata Budi, tentu akan berdampak positif terhadap PAD untuk pembangunan daerah. "Kami sudah samakan persepsi. Bawah pajak ini penting. Masyarakat juga sudah diedukasi, karena hasil pajak juga kembali ke masyarakat," bebernya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita