Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepsek Selingkuh dan Telantarkan Bayi Resmi Dinonaktifkan, Tunggu Proses Hukum Selesai untuk Lakukan Pemberhentian

Muhammad Hafied • Selasa, 22 April 2025 | 04:30 WIB

Kabid Sekolah Dasar pada Disdikpora Kebumen Bachtiar Achmad
Kabid Sekolah Dasar pada Disdikpora Kebumen Bachtiar Achmad
 

 

KEBUMEN - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen telah menonaktifkan kepala sekolah negeri berinisial CH karena tersandung kasus penelantaran bayi hasil hubungan gelap. Langkah tegas ini diambil sebagai konsekuensi atas perbuatan nir empati yang dilakukan CH.

Kepala Bidang SD Disdikpora Kebumen Bachtiar Achmad menyampaikan, kasus ini telah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum. Kendati begitu, disdikpora telah menerapkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan. "Dinonaktifkan dulu. Posisi jabatan diisi Plt (pelaksana tugas)," kata Bachtiar Senin (21/4).

Bachtiar menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap CH merujuk beberapa aturan sesuai regulasi ASN. Terkait pemberhentian, kata dia, masih menunggu penanganan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Kan sekarang masih proses. Pemberhentian itu ketika semua proses hukum selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kebumen telah menetapkan CH, 40, dan kekasihnya S, 43, sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran bayi Jumat (18/4). Keduanya kini dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini dapat terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan. Berawal dari kecurigaan petugas menerima informasi bahwa S telah menemukan bayi merah berjenis kelamin laki-laki. Setelah diselidiki bayi tersebut ternyata anak kandung S dan CH dari hasil hubungan di luar nikah.

S nekat merekayasa cerita kejadian penemuan bayi untuk menutupi rasa malu karena telah memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Usut punya usut, antara CH dan S telah menjalin hubungan terlarang sejak pertengahan 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kebumen Sri Rahayu Retnowati menyebut, kasus penelantaran bayi ini bukan kali pertama di Kebumen. "Kasus ini banyak terjadi di masyarakat. Mungkin perlu duduk bersama, dianalisa dan cari solusi. Sebenarnya permasalahannya apa," harapnya. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#aparat penegak hukum #Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama #Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga #disdikpora kebumen #proses hukum #plt #kepala sekolah #jabatan #bayi #Disdikpora #pemberhentian #Polres Kebumen #LKKNU #penelantaran bayi #kepsek