MUNGKID - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Ahmad Labib, kiai yang cabuli beberapa santrinya. Karenanya, terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan subsider kurungan penjara selama tiga bulan jika tidak membayar restitusi.
Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Naufal Ammanullah mengatakan, hasil putusan banding yang diajukan terdakwa sudah keluar. Kejari menerimanya pada 24 Maret lalu.
"Keputusan (banding) pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid untuk lama hukumannya sama, yaitu 15 tahun penjara dan restitusi sekitar Rp 240 juta," kata Naufal Minggu (13/4).
Hanya saja, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberikan tambahan vonis. Ketika terdakwa tidak bisa membayar seluruh restitusi, akan dikenakan subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid yang meniadakan subsider ketika restitusi tidak dibayar seluruhnya.