Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banding Kiai Cabul Ditolak, Ahmad Labib Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Naila Nihayah • Senin, 14 April 2025 | 02:30 WIB

ZONK: Terdakwa Ahmad Labib tampak menunduk saat majelis hakim membacakan putusan Senin (3/2). Banding yang diajukan ditolak, dan tetap divonis 15 tahun penjara.
ZONK: Terdakwa Ahmad Labib tampak menunduk saat majelis hakim membacakan putusan Senin (3/2). Banding yang diajukan ditolak, dan tetap divonis 15 tahun penjara.



MUNGKID - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Ahmad Labib, kiai yang cabuli beberapa santrinya. Karenanya, terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan subsider kurungan penjara selama tiga bulan jika tidak membayar restitusi.

Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Naufal Ammanullah mengatakan, hasil putusan banding yang diajukan terdakwa sudah keluar. Kejari menerimanya pada 24 Maret lalu.


"Keputusan (banding) pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid untuk lama hukumannya sama, yaitu 15 tahun penjara dan restitusi sekitar Rp 240 juta," kata Naufal Minggu (13/4).

Hanya saja, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberikan tambahan vonis. Ketika terdakwa tidak bisa membayar seluruh restitusi, akan dikenakan subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid yang meniadakan subsider ketika restitusi tidak dibayar seluruhnya.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#putusan banding #restitusi #kiai cabul #Kabupaten Magelang #divonis #Kejaksaan Negeri (Kejari) #Pengadilan Negeri Mungkid #Kasus Kekerasan Seksual #putusan #penjara #Pengadilan Tinggi Jawa Tengah #Ahmad Labib #terdakwa #Hasil #kasasi