MAGELANG - Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip terdampak proyek pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen. Lahan yang terkena itu seluas 8.613 meter persegi dengan total empat bidang. Baik di area sel aktif maupun pasif.
Kepala UPT TPSA Banyuurip Dede Panca Permana menyebut, TPSA berdiri di atas tanah seluas 6,852 hektare yang dibagi menjadi empat sel. Dari jumlah sel itu, hanya tersisa satu sel aktif untuk menampung sampah dari Kota Magelang dan sekitarnya.
"Dari penghitungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Semarang, lahan ini (TPSA) terkena (tol) 8.613 meter persegi," katanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polres dan Kodim di Kebumen Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Aman Akan Dijaga 24 Jam
Dede menyebut, ada empat bidang yang terdampak. Bidang pertama seluas 192 meter persegi. Lalu, bidang kedua dengan luas 6.424 meter persegi, bidang ketiga 1.675 meter persegi, dan bidang keempat seluas 322 meter persegi.
Kondisi tersebut praktis membuat luasan lahan TPSA menjadi berkurang. Mengingat tanah TPSA itu merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, sehingga pemerintah wajib menggantinya dengan lahan yang baru. Hanya saja, dia belum mengetahui persis ihwal perencanaan teknisnya.
Baca Juga: Pengangguran di Sleman Bisa Ikuti Program Padat Karya, Berbayar hingga Rp 95 Ribu per Hari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Fajri Nukman mengakui TPSA Banyuurip yang merupakan aset milik pemkot, terdampak proyek tol. "Tahapannya masih musyawarah dan koordinasi dengan pemkot terkait penanganan sel aktif sampahnya," bebernya.
Dia menyebut, ada lebih dari 8.000 meter persegi tanah di TPSA Banyuurip yang terkena tol. Nantinya, PPK bakal mengganti tanah itu senilai UGR yang didapat. Namun, lokasi tanahnya pun harus sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan pemkot. (aya/pra)