KEBUMEN - Petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI menggelar patroli ke tempat hiburan malam di wilayah Kebumen. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang tetap nekat beroperasi saat Ramadan.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menjelaskan, tidak sepantasnya tempat hiburan malam tetap melayani tamu saat Ramadan. Hal ini disebut menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. "Ada 20 personel yang terlibat razia, kami sisir satu per satu. Ternyata masih ada tempat karaoke yang bandel," jelasnya Selasa (18/3).
Razia ini menyasar berbagai tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kebumen dan Sruweng. Dari hasil razia petugas menemukan lima orang pemandu lagu yang sedang asyik melayani tamu. Sebagai tindak lanjut, para pemandu lagu tersebut kemudian diminta segera pulang.
Sedangkan pengelola tempat karaoke diminta membuat surat pernyataan agar tidak beroperasi selama Ramadan. "Kami sudah lakukan pembinaan. LC yang dilokasi langsung disuruh pulang," ucapnya.
Juni menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam selama ramadan menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Satpol PP. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam jika menemukan tempat hiburan malam tetap beroperasi saat Ramadan.
Dia menegaskan, razia ini bukan sekadar penegakan aturan. Tetapi juga upaya bersama untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Juni juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam menjunjung tinggi nilai kesucian Ramadan. "Kami bergerak dari laporan masyarakat. Silakan kalau ada aktivitas di tempat hiburan malam, laporkan ke kami," jelasnya.
Selain menyasar tempat karaoke, petugas gabungan juga melakukan razia minuman keras (miras). Hasilnya petugas menyita sebanyak 141 botol miras berbagai merek dari penjual. "Jika terbukti melanggar, kami tidak segan menindak sesuai aturan berlaku," kata Juni. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita