Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Warga Kajoran Magelang Raup Untung hingga Rp 30 Ribu per Karung, Kini Terancam Pindana Lima Tahun

Naila Nihayah • Rabu, 19 Maret 2025 | 04:10 WIB

PENYALAHGUNAAN: Warga Kajoran berinisial P menjual pupuk kepada orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
PENYALAHGUNAAN: Warga Kajoran berinisial P menjual pupuk kepada orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
 

MUNGKID - Warga Kajoran berinisial P, 45, kini mendekam di balik jeruji besi karena menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Pelaku menjualnya kepada orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Dengan keuntungan antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per karung.

Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam menuturkan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Bahwa ada seseorang yang memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi jenis NPK," katanya, Senin (17/3).

Pelaku diduga menjual pupuk bersubsidi di wilayah Kajoran, Salaman, dan sekitarnya. Seharusnya, kata dia, sesuai aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi itu hanya diterima oleh petani yang memiliki kartu tani. Namun, pelaku justru mencari kesempatan untuk menjualnya dengan harga tinggi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan pupuk kepada pelaku P. Setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi pembelian pupuk NPK bersubsidi merek Phonska sebanyak 20 karung.

Rosyid mengatakan, pelaku sudah menjual pupuk bersubsidi itu selama dua tahun. Lantas, pada Jumat (14/3) pukul 14.30, pelaku dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan masuk Desa Kalisalak, Salaman. "Dengan barang bukti pupuk NPK sebanyak 20 karung," kata dia.

Dia menyebut, pelaku membeli pupuk itu dari sejumlah pedagang sekitar Rp 115 ribu per karung. Lalu, dijual ke orang lain dengan harga sekitar Rp 150 ribu per karung. Sehingga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per karung.

Dari hasil penjualan pupuk bersubsidi ilegal, lanjut Rosyid, keuntungannya diginakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karenanya, polisi segera menangkap P beserta barang buktinya ke Polresta Magelang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (aya)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kajoran #Pupuk NPK #warga #Ilegal #npk #Phonska #karung #Polresta Magelang #pupuk bersubsidi #Laporan #Salaman #Desa Kalisalak #pelaku