Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kampung Tuguran Magelang Ditangkap, Ternyata Korban Salah Sasaran

Naila Nihayah • Senin, 17 Maret 2025 | 21:13 WIB
DITAHAN: Tiga pelaku penyerangan terhadap warga Kampung Tuguran pada Minggu (16/3/2025) akhirnya ditangkap.
DITAHAN: Tiga pelaku penyerangan terhadap warga Kampung Tuguran pada Minggu (16/3/2025) akhirnya ditangkap.

MAGELANG - Kurang dari 24 jam, Polres Magelang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap warga Kampung Tuguran berinisial YL, 45. Mereka berinisial ARA, 21; SAP, 30; dan RW, 21 warga Kelurahan Kedungsari. Mereka menyerang YL hingga mengalami luka akibat senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 di Gang Melati RT 3/RW 6, dekat Musala At-Taqwa Tuguran. "Saat itu, YL keluar rumah hendak mencari sang anak yang tengah berkeliling kampung untuk membangunkan sahur," bebernya, Senin (17/3/2025).

Namun, korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pemuda yang mengendarai sekitar 15 sepeda motor. ARA membawa parang panjang, sementara SAP dan RW langsung mengeroyok korban. YL pun berusaha membela diri dengan menangkisnya. 

Padahal, kata dia, YL tidak tahu-menahu alasan di balik penyerangannya.

Alhasil, korban mengalami luka sobek pada pangkal ibu jari dan luka pada jari tengah tangan kiri.

"Tidak ada (perkelahian). Korban tidak mengetahui peristiwa itu karena dia cuma mencari anaknya," ungkapnya. 

Korban pun segera dilarikan ke RSI Kota Magelang untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Bahkan, YL mendapat 12 jahitan akibat lukanya.

Iwan menyebut, YL menjadi korban salah sasaran dari sekelompok pemotor tersebut.

Dari peristiwa itu, lanjut dia, polisi berhasil menemukan sebuah parang dan sebuah pelat nomor polisi (nopol) motor yang diduga milik terduga pelaku.

Kedua barang bukti tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dimintai keterangan, pelaku berinisial ARA mengaku, saat itu tengah menongkrong dengan teman-temannya.

Lalu, mereka didatangi teman lain yang mengaku dilempari batu di Kampung Tuguran.

"Tapi, sampai sana kami nggak jadi tawuran," sebut dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pengeroyokan #Tuguran #Kota Magelang #ditangkap polisi