KEBUMEN - Polres Kebumen meringkus pemuda berinisial AR, 41, warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen atas kasus narkotika. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, dan sedotan plastik.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen di rumahnya pada Rabu (19/2). Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap petugas sebelumnya.
"Dari pengungkapan terhadap tersangka SP dan GN, kami mendapat informasi mengarah pada AR," jelas Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto Selasa (4/3).
Baca Juga: Kuncinya Tak Ulangi Kesalahan, Pieter Huistra Tidak Kehilangan Harapan meski PSS Jadi Juru Kunci
Heru menyatakan, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP. Di mana SP sudah lebih dulu ditangkap. AR sendiri mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019. Kemudian dia kambuh sebagai pemakai pada 2024 hingga akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polres Kebumen.
Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini AR diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita