Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kebumen Harus Libur Sebulan saat Ramadan, Aturan Tertuang pada Perda dan Surat Edaran

Muhammad Hafied • Selasa, 4 Maret 2025 | 04:25 WIB

SIAP PATROLI: Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo memimpin apel tim gabungan sebelum patroli ke sejumlah tempat hiburan malam.
SIAP PATROLI: Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo memimpin apel tim gabungan sebelum patroli ke sejumlah tempat hiburan malam.
 

 

KEBUMEN - Satpol PP Kebumen memberikan imbauan kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Imbauan ini diberikan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Bulan Ramadan.

Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, selama satu bulan ini pihaknya akan meningkatkan pemantauan serta pengawasan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi adanya tempat hiburan malam yang tetap nekat buka saat Ramadan. "Kami akan intens melakukan giat pengawasan kepada pengusaha atau pengelola tempat hiburan karaoke," jelas Juniadi Senin (3/3).

Imbauan ini berlaku untuk seluruh tempat usaha hiburan malam tanpa terkecuali. Seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, dan spa. Selain Perda, kata Juni, imbauan juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Sekda Kebumen Nomor 500.13/654/2025. Dalam surat tersebut disebutkan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kebumen diimbau tidak beroperasi alias tutup selama Ramadan. "Jadi kami berikan imbauan sekaligus teguran satu bulan penuh," tegas Juni.

Pada pekan pertama Ramadan ini, Satpol PP bakal gencar melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi ke tempat hiburan malam. Menyasar Kecamatan Kebumen, Sruweng, Gombong, dan Klirong.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kebumen Andy Risdianto meminta, agar seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam mematuhi aturan terkait larangan operasional selama Ramadan. Menurutnya seluruh elemen perlu ikut menjaga kesucian bulan Ramadan. Dengan saling menghormati bagi umat muslim yang sedang menjalankan berbagai kegiatan ibadah. "Saya kira sudah sepantasnya tempat hiburan malam libur dulu. Mari jaga kenyamanan bersama selama bulan puasa," ucapnya. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Surat Edaran (SE) #pengusaha #larangan #sekda #operasional #kebumen #dprd kebumen #pengelola #tutup #teguran #Satpol PP Kebumen #satu bulan #pemantauan #bulan suci #Tidak Beroperasi #pengawasan #ramadan #tempat hiburan malam #Memberikan #imbauan #perda #karaoke