Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kebumen Kenalkan Restorative Justice di Masjid: Tak Semua Tindak Pidana Harus Dimeja Hijaukan

Muhammad Hafied • Sabtu, 8 Februari 2025 | 04:51 WIB

 

FOKUS: Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis memberikan pemahaman tentang Restorative Justice saat kegiatan subuh keliling di Desa Seliling, Alian.
FOKUS: Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis memberikan pemahaman tentang Restorative Justice saat kegiatan subuh keliling di Desa Seliling, Alian.

KEBUMEN - Polres Kebumen terus menggencarkan gerakan salat Subuh keliling di Masjid Darul Mutaqin, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Jumat (6/2/2025) lalu.

Dalam gerakan tersebut, polisi memberikan pemahaman kepada warga tentang restorative juctice atau keadilan restoratif.

Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengatakan, pentingnya masyarakat memahami bahwa tidak semua tindak pidana harus dibawa ke ranah meja hijau.

Sejumlah perkara ringan dapat selesai melalui jalur mediasi di tingkat desa.

Caranya yakni dengan melibatkan Bhabinkamtibmas serta Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). "Perkara ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Dia mencontohkan, kasus yang dapat diselesaikan tanpa harus naik ke persidangan seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, serta penadahan ringan.

Menurutnya, meski kasus tersebut masuk kategori tindak pidana, namun melalui jalur mediasi dapat terselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan. 

Hal ini akan lebih mengutamakan pemulihan keadaan ketimbang sekadar menghukum. Namun demikian, Nurkholis menegaskan hanya kasus dibawah ancaman kurungan tiga bulan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

 "Jika kedua belah pihak sepakat, perkara tersebut tidak harus sampai ke persidangan," tambahnya.

Nurkholis menyatakan, penegakan hukum melalui keadilan restoratif merupakan konsep alternatif dari penyelesaian perkara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Penyelesaian perkara secata restoratif ini juga harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dari perkara yang muncul tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial serta mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

"Ini bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif," jelasnya. (fid/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#meja hijau #hukum #Subuh keliling #Polres Kebumen #tindak pidana #Restorative Juctice