MUNGKID - Terdakwa kasus kekerasan seksual Ahmad Labib dijatuhi hukuman 15 penjara dan restitusi sekitar Rp 240 juta.
Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran, Kabupaten Magelang itu terbukti melakukan kasus kekerasan seksual yang melibatkan empat santrinya.
Sidang putusan itu berlangsung terbuka pada Senin (3/2/2025) mulai pukul 10.58 hingga 13.08.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji serta dua hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.
Sidang putusan ini merupakan akhir perjalanan dari kasus yang menyeret kiai asal Magelang tersebut.
Majelis Hakim membacakan dakwaan dan hasil keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.
Labib mendengarkan pembacaan putusan seraya menunduk dalam.
Dia sesekali menyeka air matanya.
Pembacaan itu sekaligus menguak motif dan tindakan yang dilakukan oleh Labib terhadap empat santrinya.
Saat membacakan putusan, Fakhrudin menegaskan, terdakwa Ahmad Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yaitu dengan menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan atau prabawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan.
Labib terbukti memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fakhrudin.
Selain divonis 15 tahun penjara, Labib juga wajib membayar restitusi kepada empat korban Rp 240.465.000.
Sebelumnya, terdakwa juga telah membayar Rp 50 juta untuk mengurangi sebagian restitusi kepada korban masing-masing sejumlah Rp 12,5 juta.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atau banding.
"Saudara (Labib) punya hak untuk pikir-pikir atau banding."
"Hal yang sama juga diberikan kepada penuntut umum."
"Untuk itu, silakan saudara berkonsultasi dengan penasihat hukum," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri menyebut, agenda sidang sudah dilakukan selama 10 kali dan divonis 15 tahun penjara.
"Kami membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sebanyak Rp 240 juta, yang mana sebelumnya Rp 290 juta, tetapi sudah dititipkan Rp 50 juta di kejaksaan," sebutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Labib sesuai Pasal 6c juncto 15 huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Hanya saja, kata Asri, ada hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena merupakan seorang ulama.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali dengan total empat korban.
Asri menambahkan, dalam sidang putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Adapun masa pikir-pikir berlangsung selama tujuh hari dihitung mulai besok (4/2/20250."
"Lewat dari tujuh hari, dianggap menerima (putusan)," ungkapnya. (aya)