Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Zonasi Disebut Tidak Menguntungkan, Perubahan Kebijakan Disebut Harus Bisa Diakses Semua Kalangan

Jihan Aron Vahera • Selasa, 28 Januari 2025 | 04:30 WIB

 

Ketua Komite 1 DPD RI Muhdi
Ketua Komite 1 DPD RI Muhdi
 

PURWOREJO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tidak akan lagi menggunakan istilah zonasi. Perubahan, nantinya bukan hanya sekadar fokus pada permasalahan zonasi. Namun lebih kepada menciptakan pendidikan bermutu, yang bisa diakses semua kalangan.

Sebab selama ini, sistem zonasi yang diterapkan tidak menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Utamanya bagi yang akan mendaftar sekolah SMP dan SMA/SMK itu tidak adil bagi semua anak, apalagi yang rumahnya ada di pinggir," sebut Ketua Komite 1 DPD RI Muhdi saat ditemui di agenda Konkab PGRI Purworejo Masa Bakti XXIII, Minggu (26/1/2025).

 Baca Juga: Mengenal Pendiri Sanggar Kinnara Kinnari dan Dalang Musik Truntung Eko Sunyoto, Terinspirasi Relief Candi Borobudur

Sebab selama ini, sekolah SMP dan SMA biasanya ada di pusat-pusat kota. Padahal, ada anak yang mungkin berprestasi tetapi di rumahnya berada di desa. Bahkan, tempat tinggal calon siswa masuk zona blank spot. "Nah ini dirugikan, maka dulu zonasi yang diatur rata antara SD, SMP, dan SMA. Ke depan kemungkinannya yang akan diterapkan semakin ke atas akan diturunkan persentasenya," katanya.

Misalnya, persentase sistem zonasi pada SD bisa 100 persen. Karena di setiap desa memiliki SD. Namun pada saat berbicara SMP, mestinya harus diturunkan.

 Baca Juga: Libur Panjang Imlek dan Isra Mikraj, Penambahan Sampah di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Tidak Signifikan

Selain untuk anak yang ada di dalam zona, tetapi juga bagi siswa prestasi juga harus diberi ruang. "Itu yang persentasenya (jalur prestasi) akan dinaikkan, begitu dengan SMA," bebernya. 

Muhdi menyebut, jika sistem zonasi tidak dievaluasi, akan banyak yang merasa tidak mendapatkan keadilan. "Artinya bisa saja zonasi masih dipertahankan tetapi rumusannya lebih disempurnakan," tambah dia.

 Baca Juga: Fakta Baru: Antok Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri Selama 5 Jam dengan Pisau

 

Selain itu, saat ini yang menjadi kendala adalah standar nilai siswa belum ada. Karena ditiadakannya ujian nasional (UN). Meskipun masih dalam pembahasan, ke depan UN direncanakan akan dihidupkan kembali. "Tapi bukan tahun ini, Insyaallah tahun depan akan diterapkan," sambung dia.

 Baca Juga: Gagal Curi Poin Lawan Persip Pekalongan dan PSIW Wonosobo, Persak Kebumen Turun Takhta

 

 

Ujian ini, akan digunakan untuk menstandardisasi capaian anak secara nasional. Nilai yang diperoleh, juga bisa dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (han/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ketua Komite 1 DPD RI Muhdi #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) #PGRI Purworejo #zonasi #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #kemendikdasmen #Siswa #PPDB #Sekolah #sistem #zona #blank spot