Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Total Kerugian Puluhan Korban DR Capai Rp 21 Miliar, Proses Hukum DR Dilakukan Dengan Mekanisme Splitsing Agar Jera

Jihan Aron Vahera • Minggu, 26 Januari 2025 | 21:55 WIB

Humas Polres Purworejo untuk Radar Jogja Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat menunjukkan barang bukti atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh DR.
Humas Polres Purworejo untuk Radar Jogja Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat menunjukkan barang bukti atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh DR.
PURWOREJO - Total kerugian korban Dwi Rahayu (DR) atas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pensiunan di Purworejo mencapai Rp 21 miliar lebih.

Proses hukum terhadap DR dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan, tersangka DR telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023 lalu.

"Saat ini, dia berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah," katanya Minggu (26/1).

Untuk korban dalam kasus ini yaitu, Yasmin Istono warga Dusun Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka.

Meski demikian, kasusnya masih terus berlanjut mengingat sudah ada 72 korban juga mengadukan dengan kasus serupa ke Polres Purworejo.

"Para korban mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut," ungkapnya.

Mereka terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh DR seorang ibu rumah tangga warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan, dalam meluncurkan aksinya, DR melakukan bujuk rayu pada para korban. Salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Purworejo dan di tempat lainnya.

"Modus tersangka adalah menawarkan kerjasama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan rest area di perbatasan Jalan Purworejo - Kulonprogo dan rest area Bandara YIA, Kulonprogo, Jogjakarta," sebutnya.

Kemudian, DR menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan dan pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.

Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus surat keputusan (SK) pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Baca Juga: Wayang Sadat dan Delapan Batik Koleksi Museum Sonobudoyo Jogja Dipajang di Pameran Internasional Arab Saudi

"Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK pensiun mereka," beber dia.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

Bahkan, DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan rest area tersebut.

Akibat tingkah DR itu, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Mereka tidak bisa menikmati uang pensiunan mereka secara penuh karena setiap bulan sudah terpotong.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Proses hukum terhadap masih akan terus berlanjut dengan mekanisme splitsing agar tersangka jera," tegas AKP Catur.

AKP Catur menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan.

Sebab, adanya korban yang jumlahnya cukup banyak dan adanya potensi korban yang belum lapor.

"Sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” imbuhnya.

Jika nanti perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal, baik jumlah korban dan kerugian sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya.

Yaitu, berupa dugaan tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Dia terus mengimbau kepada masyarakat utamanya bagi para pensiunan untuk lebih berhati-hati. Terlebih, pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Biasanya itu hanya tipu muslihat pelaku saja,” tandas dia. (han)

Editor : Bahana.
#polres #Polres Purworejo