KEBUMEN - Alun-alun Pancasila kini menjadi ikon baru di Kebumen. Hanya saja kondisi alun-alun tersebut sekarang terlihat semrawut dengan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL). Kondisi ini pun turut mengganggu estetika hingga membuat pengunjung tak nyaman.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, gerobak para PKL terlihat berjejer persis di pinggir lintasan lari. Bahkan sebagian lapak mereka juga menyerobot jalur khusus disabilitas. Sedangkan di bagian lapangan alun-alun, tampak berdiri berbagai wahana permainan. Padahal tempat tersebut biasanya kerap digunakan untuk latihan sepak bola.
Keberadaan para PKL di alun-alun ini berlangsung mulai sore hingga malam. Di pagi hari atau jam dinas, alun-alun terlihat sepi dari PKL. Mereka baru mulai membuka lapak sekitar pukul 15.00. "Masa iya mau olahraga tumbrung (berbaur) sama pedagang. Kan lucu," ungkap seorang pengunjung, Adrian Maheswara, Selasa (21/1).
Dia meminta agar pemerintah daerah tak menutup mata melihat kesemrawutan tersebut. Tindakan tegas menurutnya juga perlu dilakukan jika pedagang terbukti menyalahi aturan. "Setahu saya alun-alun itu steril pedagang. Nah ini kok malah membludak," ucapnya.
Pengunjung lain, Hartini juga ikut kesal dengan maraknya PKL. Ia menilai area alun-alun semakin hari sekarang justru terlihat kacau karena keberadaan PKL. Ia merasa jika hal ini terus dibiarkan tentu akan mengganggu kenyamanan masyarakat. "Cari rezeki boleh, tapi harus perhatikan sekitar. Kasihan yang mau olahraga ikut terganggu," ucapnya.
Seorang petugas Disperkimhub yang berjaga di area parkir alun-alun mengaku tak bisa berbuat banyak melihat kondisi tersebut. Dia tak kuasa bertindak karena penataan PKL bukan menjadi ranah kewenangannya. "Soal pedagang saya tidak tahu. Tapi sempat ada patroli, tapi pedagang balik lagi," bebernya.
Terpisah, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan agar PKL tidak sembarangan berjualan di kawasan alun-alun. Pihaknya juga telah seringkali memberikan imbauan peringatan serta penertiban PKL.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Mereka sudah kami berikan surat teguran pertama. Kami akan tindaklanjuti pekembangan sesuai regulasi," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo