RADAR JOGJA - Aksi kontroversial yang melibatkan Aipda Robig Zainudin, anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, menjadi perhatian luas masyarakat.
Insiden tragis yang terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari itu menewaskan seorang siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan melukai dua rekannya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV yang menunjukkan Aipda Robig menggunakan pistol jenis CDP.
Baca Juga: Libur Nataru, Kawasan Malioboro dan Titik Nol Bakal Diserbu Jutaan Wisatawan: Begini Strategi Dispar Hadapi Lonjakan
Tembakan yang dilepaskan oleh Aipda Robig mengenai Gamma di bagian pinggang, sementara dua korban lainnya, A dan S, mengalami luka masing-masing di dada dan tangan kiri.
Awalnya, Polrestabes Semarang melalui Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tindakan Aipda Robig dilakukan untuk melerai tawuran dan mempertahankan diri dari ancaman senjata tajam.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Jawa Tengah membantah klaim tersebut.
Baca Juga: Borneo FC vs Madura United, Pieter Huistra Akui Jadwal Padat Menjadi Tantangan Tersendiri Bagi Pesut Etam
Sidang etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) memutuskan Aipda Robig dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik Ditreskrimum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Pelatih Brentford Akui Chelsea Merupakan Tim Terbaik di Liga Inggris Saat Ini
Kesaksian dari salah satu korban, Adam, membantah adanya aksi tawuran seperti yang sebelumnya diklaim pihak kepolisian.
Adam menjelaskan bahwa ia, Gamma, dan beberapa teman lainnya tengah berkonvoi motor sepulang makan sebelum insiden penembakan terjadi.
Adam menegaskan kelompok mereka tidak terlibat dalam tawuran maupun insiden serempetan motor sebelum peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga: Derby Persiba di Laga Perdana Liga Nusantara, Persiba Bantul Siap Lakoni Ujian melawan Tim Bertabur Bintang
Sementara itu, empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran oleh Polrestabes Semarang kini telah dikembalikan kepada orang tua mereka.
Kombes Pol Artanto menyebut bahwa penahanan terhadap keempat tersangka telah ditangguhkan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Aipda Robig mengajukan banding atas keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Baca Juga: Thomas Tuchel Rencanakan Pemanggilan Kembali Ben White ke Timnas Inggris
Pengacara keluarga Gamma Zaenal Abidin menyampaikan, berkas banding telah diserahkan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Pihak keluarga korban berharap agar banding tersebut ditolak demi menjaga rasa keadilan.
Zaenal menilai bahwa keputusan menerima banding akan sangat mencederai hati masyarakat yang sudah terluka akibat insiden ini.
Baca Juga: Kualitas Mulai Bagus, Harga Ramah, hingga Masifnya Kampanye di Medsos Jadi Alasan Generasi Muda Lirik Produk Lokal
Kasus ini juga membawa tekanan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendorong agar Irwan dievaluasi, bahkan dimutasi dari jabatannya.
Menurut Nasir, pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.
Ia juga menekankan pentingnya sidang etik dan disiplin terhadap Irwan untuk menunjukkan tanggung jawab institusi secara menyeluruh.