PURWOREJO - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purworejo telah menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
UMK Purworejo yang sebelumnya Rp 2.127.641 pada 2024, diusulkan naik menjadi Rp 2.265.937,67 atau naik sebesar Rp 138.296,67.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Sukmo Widi Harwanto mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah sidang Depekab pada Selasa (10/12/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh anggota Depekab Purworejo yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Purworejo.
Itu sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/539/2023 tentang Pengangkatan Depekab Purworejo Masa Jabatan 2023-2026.
"Sidang usulan kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini mengacu pada ketentuan tersebut,” ujar Sukmo, Rabu (11/12/2024).
Birokrat yang juga selaku Ketua Depekab itu menjelaskan hasil sidang ini akan segera disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Telah disepakati bahwa UMK Purworejo 2025 naik sesuai keputusan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen," ujarnya.
Praktis, UMK di 2025 menjadi sebesar Rp 2.265.937,67 atau naik Rp 138.296,67 dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.127.641.
Meski telah disepakati, kenaikan UMK ini mendapat catatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purworejo.
Pengurus Apindo Purworejo Budi Cahyono mengungkapkan, sejatinya Apindo keberatan dengan adanya kenaikan 6,5 persen tersebut.
Sebab angka kenaikan itu jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51/ 2023.
"Dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu," tandasnya.
Meski demikian, pihaknya menerima dan akan mematuhi mematuhi keputusan ini karena merupakan instruksi resmi pemerintah.
"Namun, kami berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali," harapnya.
Sebelum dilakukan sidang dalam rangka pembahasan usulan UMK Purworejo 2025, Dinperintransnaker Purworejo telah lebih dulu melakukan rapat koordinasi tripartit antara pengusaha, pekerja, dengan dewan pengupahan kabupaten (depekab).
Rakor tersebut sebagai wadah sharing session untuk menyampaikan unek-unek atau kendala agar bisa diselesaikan dengan baik.
Pemerintah daerah mencoba menjembatani semua pihak agar tidak ada yang merasa terbebani. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita