PURWOREJO - Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pemetaan potensi rawan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan hambatan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menyampaikan, dari hasil pemetaan, Bawaslu Purworejo membagi potensi kerawanan menjadi tiga indikator.
"Di antaranya, potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, potensi TPS Rawan yang banyak terjadi, dan potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi tetapi tetap perlu di antisipasi," sebutnya Senin (25/11/2024).
Purnomosidi merinci, potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi ada sejumlah faktor dominan seperti 733 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT.
Kemudian, 469 TPS terdapat pemilih DPT yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Dan 336 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), serta 124 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas.
Kategori potensi TPS rawan yang banyak terjadi, beberapa kondisi yang sering terjadi meliputi 83 TPS berpotensi memiliki pemilih tambahan yang belum terdaftar di DPT (potensi DPK). 49 TPS terkendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kemudian, 25 TPS berdekatan dengan lembaga pendidikan dengan siswa yang berpotensi memiliki hak pilih. 20 TPS terkendala listrik di lokasi TPS.
Selain itu, 15 TPS berlokasi di wilayah rawan bencana. "Dan, 12 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu," terangnya.
Terakhir, potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu di antisipasi antara lain, sembilan TPS di loksus, enam TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, empat TPS terdapat riwayat PSU dan/atau PSSU, dua TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca, serta satu TPS berada di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Sebut Kaum Muda Penjaga Suara Rakyat, Lawan Kecurangan !
Dari hasil pemetaan itu, Bawaslu Purworejo telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi ganguan yang dapat menghambat pelaksanaan tahapan pemilihan 2024.
Salah satunya, melakukan strategi pencegahan dengan melakukan rakor bersama stakeholder di Kabupaten Purworejo.
"Kami juga telah memberikan surat imbauan kepada para pihak terkait untuk mencegah pelanggaran," tambahnya.
Strategi lain, yaitu dengan melakukan patroli pengawasan di TPS rawan dan sosialisasi kepada pihak terkait.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Menurutnya, pemetaan potensi kerawanan di TPS itu, menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 112/ 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Sesuai SE tersebut, potensi kerawanan diukur melalui delapan variable yang terdiri dari 28 indikator pertanyaan," ungkapnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari mulai pada 10-15 November 2024. Pemetaan TPS rawan dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) yang berkoordinasi dengan pengawas TPS.
"Di Purworejo total ada 494 PKD dan 1.392 pengawas TPS. Rinciannya, 1.383 TPS regular dan sembilan TPS di lokasi khusus (loksus)," tambahnya.
Adapun variabel dan logistik potensi TPS antara lain, TPS yang ada pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri).
TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb), TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan), hingga TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Baca Juga: Putri Ariani Tembus Pasar Musik Internasional, Album Evolve Jadi Langkah Besar Menggapai Mimpi
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Selain itu, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Kemudian, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di lokasi khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
"Serta, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara," beber dia. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita