MUNGKID - Warga Dusun Nglerep, Deyangan, Mertoyudan keberatan soal rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan. Warga khawatir, pengembangan wilayahnya menjadi terhambat. Baik dari sisi ekonomi maupun penjualan tanah.
Warga Dusun Nglerep Gunawan Sukmana mengatakan, ada lebih dari 180 kepala keluarga (KK) yang nantinya terdampak pembangunan IPLT. Karena warga memiliki pengalaman yang kurang baik saat pembangunan TPA Pasuruhan berjalan. Mereka khawatir jika pembangunan IPLT dapat merugikan warga setempat.
Dia mencontohkan, beberapa warga sempat membuka kuliner di rumahnya yang tidak jauh dari TPA Pasuruhan atau sebelum berganti menjadi TPST. Namun, banyak lalat yang hinggap di makanan yang dijual sehingga tidak ada pembeli. Mereka pun merugi.
Baca Juga: Pilkada 2024 Kian Dekat, Golkar Gunungkidul Pecat Ketua AMPI Nglipar, Diduga Kuat Membelot
Selain itu, ketika warga hendak menjual tanahnya pun, pembeli mengurungkan niat untuk membeli. Karena mereka rerata ragu, tanah di kawasan itu dapat berkembang. "Dengan adanya TPA itu, warga juga terganggu dengan bau yang dihasilkan dari gunungan sampah. Apalagi nanti kalau ada IPLT," ujarnya, Senin (18/11).
Terlebih, kata dia, pemukiman warga dengan lokasi pembangunan IPLT hanya berjarak sekitar 300 meter. Lokasi itu dinilai cukup dekat dan dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas warga. Untuk itu, dia meminta kepada dinas terkait agar pembangunan IPLT tidak berada di dekat pemukiman. Dengan begitu, tidak ada penolakan dari warga setempat.
"Ini masih tahap awal. Ada komunikasi lanjutan agar ada titik temu dan tidak bisa dilaksanakan (pembangunan) di dekat pemukiman warga," katanya yang juga sebagai Ketua Forum Masyarakat Menolak IPLT itu.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Upayakan Pasang 53 CCTV di JJLS, untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, IPLT merupakan kebutuhan wajib di masing-masing daerah karena berkaitan erat dengan sanitasi. Namun, saat ini masih dalam tahap awal sebelum proses pengadaan tanah. "Kalau di Kabupaten Magelang ini belum ada (IPLT). Karena nantinya, sanitasi itu harus baik dan demi kesehatan warga juga," paparnya.
Dia menyebut, warga perlu mendapat pengetahuan yang utuh mengenai pembangunan IPLT. Sebab dia melihat masih ada sejumlah warga yang keberatan dengan rencana tersebut. Sepyo berharap, warga mendukung program pembangunan tersebut demi kebaikan bersama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang David Rudiyanto menambahkan, IPLT berfungsi untuk mengolah lumpur tinja warga. Nantinya, tinja itu akan diolah agar tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan sekitar.
Dia menyebut, pembangunan IPLT ditargetkan berjalan pada 2026 dan saat ini masih dalam tahap pengadaan tanah. Ada sekitar 11 ribu meter persegi bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IPLT di kawasan TPST Pasuruhan dengan jarak 300 meter dari pemukiman. "Nanti masih ada dokumen lingkungan dan itu harus kita patuhi," lontarnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo