Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penetapan UMP dan UMK di Jawa Tengah Masih Dibahas Tripartit

Naila Nihayah • Selasa, 19 November 2024 | 16:10 WIB
Pekerja Buruh di salah satu pabrik
Pekerja Buruh di salah satu pabrik

 

 

MAGELANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu skema penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kora (UMK) tahun 2025. Sementara serikat buruh di Indonesia mengusulkan agar UMP dan UMK 2025 naik sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengutarakan, usulan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU Cipta Kerja. Pemprov Jateng masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat.

Namun, peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Karena usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk melakukan revisi terhadap perundang-undangan yang ada, mengikuti keputusan MK.

Baca Juga: Prediksi Uni Arab Emirates vs Qatar Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selasa 19 November Kick Off 23.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Baca Juga: Dampak Hujan Semalam Suntuk di Kulon Progo: Jalan Provinsi Dekso-Samigaluh Terkena Longsor Menutup Badan Jalan

 

"Saat ini, (usulan tersebut) lagi digodok kemnaker kaitannya dengan skema peraturan perundang-undangannya seperti apa. Ini masih terus dibahas secara tripartit," ujar dia saat ditemui di IKM Center Kota Magelang, Senin (18/11).

Aziz menyebut, tripartit itu merupakan forum komunikasi dari tiga pihak, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Selain itu, forum tersebut juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi. Nantinya, pemprov juga bakal melibatkan unsur-unsur tersebut dalam penetapan UMP dan UMK.

Terlebih, kata dia, UMP merupakan program strategis nasional. "Kami tunggu dalam jangka waktu dekat ini, terkait dengan regulasinya (penetapan UMP dan UMK) seperti apa," lontarnya.

Penindaklanjutan penghitungan UMP Jawa Tengah 2025 paling lambat ditetapkan pada 21 November 2024. Penetapan UMP itu didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah akan dilakukan pada 30 November 2024. Disinggung soal pengumuman keputusan UMK dan UMP Provinsi Jateng, dia juga masih belum mengetahui waktu pastinya. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya. "Nanti kan ada peraturan (Permenaker) yang direvisi. Jadi, penetapannya belum tentu tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK," lontarnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#tripartit #serikat buruh #Magelang #ahmad azis #UMP #MK #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #pemprov #UMK #jawa tengah #upah