MAGELANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu skema penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kora (UMK) tahun 2025. Sementara serikat buruh di Indonesia mengusulkan agar UMP dan UMK 2025 naik sebesar 10 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengutarakan, usulan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU Cipta Kerja. Pemprov Jateng masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat.
Namun, peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Karena usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk melakukan revisi terhadap perundang-undangan yang ada, mengikuti keputusan MK.
"Saat ini, (usulan tersebut) lagi digodok kemnaker kaitannya dengan skema peraturan perundang-undangannya seperti apa. Ini masih terus dibahas secara tripartit," ujar dia saat ditemui di IKM Center Kota Magelang, Senin (18/11).
Aziz menyebut, tripartit itu merupakan forum komunikasi dari tiga pihak, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Selain itu, forum tersebut juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi. Nantinya, pemprov juga bakal melibatkan unsur-unsur tersebut dalam penetapan UMP dan UMK.
Terlebih, kata dia, UMP merupakan program strategis nasional. "Kami tunggu dalam jangka waktu dekat ini, terkait dengan regulasinya (penetapan UMP dan UMK) seperti apa," lontarnya.
Penindaklanjutan penghitungan UMP Jawa Tengah 2025 paling lambat ditetapkan pada 21 November 2024. Penetapan UMP itu didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah akan dilakukan pada 30 November 2024. Disinggung soal pengumuman keputusan UMK dan UMP Provinsi Jateng, dia juga masih belum mengetahui waktu pastinya. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya. "Nanti kan ada peraturan (Permenaker) yang direvisi. Jadi, penetapannya belum tentu tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK," lontarnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo