MUNGKID - Proses pemadanan data terhadap ratusan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB), telah rampung.
Hasilnya, ada tiga kategori yang ditentukan meliputi pedagang yang sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai, dan membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, masih ada 324 pedagang yang belum mendapat lapak berjualan di Museum dan Kampung Seni Borobudur.
Polemik itu sudah mencuat sejak lama. Beberapa dialog dengan berbagai pihak pun telah dilaksanakan, baik dengan forkompimda hingga Ombudsman RI.
Corporate Secretary Group Head PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Ryan Eka Permana Sakti mengatakan, proses yang dilewati hingga saat ini cukup panjang.
Namun, kali ini TWC berhasil menyelesaikan arahan dan rekomendasi dari Ombudsman RI untuk melakukan pemadanan data terhadap 324 pedagang.
Dia menyebut, seluruh pihak yang terdiri dari Ombudsman, TWC, forkompimda, dan perwakilan pedagang telah bersepakat terkait cara atau metode pemadanan data yang dilakukan.
Lalu, ada pengumpulan dokumen sebagai dasar pemadanan data selama tiga hari agar para pedagang dapat memberikan klarifikasi.
Proses itu pun, kata Sakti, menghadirkan saksi dari masing-masing pedagang.
Alhasil, proses pemadanan data dari 324 pedagang itu dibagi menjadi tiga kategori.
"Pertama, data yang disesuaikan dengan SK Direktur PT TWC Tahun 2003, pemilik hak sewa di lokasi lama tahun 2023 dengan aktif berjualan," ujarnya di Manohara Borobudur, Jumat (15/11/2024).
Kedua, kategori tidak atau tidak sesuai dengan ketentuan SK Direktur TWC Tahun 2003.
Artinya, data itu tidak sesuai pemilik hak sewa di lokasi lama per tahun 2023 dan/atau tidak aktif berjualan.
Terakhir, keterangan para saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan penjelasan atau keterangan atas kebenaran informasi yang ditampilkan melalui dokumen.
Sakti merinci, dari 324 pedagang yang melakukan pemadanan data, 89 di antaranya masuk pada kategori pertama atau sesuai dengan SK Direktur TWC Tahun 2003.
Lalu, sebanyak 224 pedagang masuk kategori tidak sesuai dan 10 lainnya masuk kategori ketiga. "Ada satu data (pedagang) yang double atau ganda," ujarnya.
Setelah proses pemadanan data ini rampung dan telah disepakati bersama melalui berita acara, TWC menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman RI melalui kantor pewakilan Jawa Tengah.
Dia berharap, hasil tersebut dapat diterima dan membuahkan hasil yang terbaik bagi seluruh pihak.
Namun, dia menegaskan, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai tahapan selanjutnya.
"Fokus kami saat ini pemadanan data dulu karena sudah menjadi rekomendasi dan arahan dari Ombudsman RI. Jadi, kami klarifikasi dulu dan ada kesepakatan. Ini (prosesnya) bertahhap," kata dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menuturkan, yang menjadi fokus utamanya adalah hasil pemadanan data sesuai dengan ketentuan.
"Bagimana nanti di ujung itu adalah tahapan berikutnya. Hasilnya ini akan kami sampaikan ke Ombudsman RI. Prinsipnya kita semua harus sama-sama saling menerima," jelasnya.
Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto menyampaikan, proses pemadanan data diikuti sesuai dengan alur yang diterapkan oleh PT TWC.
"Alurnya kita ikuti seperti apa dan muncul angka seperti itu, ya kami iya-kan saja. Tapi kami tetap berkomitmen, pada dasarnya 324 (pedagang) itu mengadopsi dari 1.943 pedagang secara keseluruhan dan akan kami perjuangkan," sebutnya.
Nantinya, lanjut dia, masih ada tahapan selanjutnya, termasuk penempatan lapak pedagang di Museum dan Kampung Seni Borobudur.
Dia berharap, 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB itu tetap mendapatkan hak lapak sebagaimana pedagang lain yang kini sudah menempati Museum dan Kampung Seni Borobudur.
Sementara itu, Pengabdi Bantuan Hukum, LBH Yogyakarta Royan Juliazka menegaskan, 324 pedagang yang tergabung dalam SKMB itu sudah mempunyai legalitas dan hak lapak di Museum dan Kampung Seni Borobudur.
"Mereka ini ikut validasi dari tahun lalu, sehingga muncul angka 1.943. Bahkan, jumlah lapaknya juga disesuaikan," ujarnya.
Namun, dia heran, 324 pedagang SKMB justru belum mendapat lapak hingga sekarang.
Sedangkan lapak yang kosong, hanya tersisa sedikit.
"Harusnya kalau memang jumlah lapaknya di sana sesuai dengan hasil validasi, ya nggak ada masalah. Kenapa malah nggak pakai data validasi awal, kenapa harus ada validasi setelahnya?," imbuh dia.
Menurutnya, yang dilakukan pemadanan data bukan hanya pedagang SKMB, tetapi juga seluruh pedagang yang sudah mendapat lapak.
Dengan begitu, ada asas keadilan terhadap seluruh pedagang, tidak membeda-bedakan paguyuban. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita