Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Viral Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Purworejo, Menteri PPPA Arifatul Langsung Bertemu Korban dan Pelaku

Jihan Aron Vahera • Selasa, 12 November 2024 | 04:24 WIB
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (baju orange) saat berkunjung ke Purworejo di Kantor DPPPAPMD Purworejo, Senin (11/11).
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (baju orange) saat berkunjung ke Purworejo di Kantor DPPPAPMD Purworejo, Senin (11/11).

 

PURWOREJO - Kasus pelecehan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Purworejo mendapatkan perhatian dari pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi berkunjung ke Purworejo untuk menggali informasi secara langsung terkait dugaan kasus pelecehan seksual anak oleh 13 orang yang sempat menghebohkan publik pada Senin (11/11).

Kunjungan Menteri PPPA tersebut dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD Purworejo. Dalam kunjungan itu, Menteri PPPA bertemu langsung dengan Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, Pj Sekda Purworejo Achmad Kadir Kurniawan, hingga Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri beserta jajarannya.

Selain bertemu dengan stakeholder terkait, Menteri PPPA juga berkesempatan langsung bertemu dengan para korban dan terduga pelaku. "Kunjungan kami ke Purworejo ingin mendengarkan langsung sebetulnya kasus ini sejauh mana, kan di media berkembang seperti itu. Kami lebih banyak mendengarkan dari pihak Purworejo baik dari kapolres dan dinasnya," ungkapnya Senin (11/11) usai pertemuan.

Setelah kunjungan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian untuk memproses kasus tersebut. "Hasilnya masih proses. Yang jelas kita tahu kronologinya dari dua pihak sudah. Pelaku tadi sudah ketemu, korban juga sudah ketemu," kata dia.

Dia mengungkapkan, untuk kondisi korban dalam keadaan sehat. Pun, telah mendapatkan pendampingan dari UPT Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPAPMD Purworejo. "Anak korban juga dalam kondisi baik dan sehat," tambah Arifatul.

Diketahui, atas kasus tersebut saat ini Polda Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AIS, 19, PAP, 15, serta FMR, 14. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang korban perempuan di bawah umur.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi. "Tersangka AIS ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA, 15. Sedangkan, dan PAP dan FMR atas korban KSH, 17," sebutnya.

Dijelaskan, untuk kasus pertama atas korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023.

"Itu sebanyak lima kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan. Keduanya sempat dinikahkan secara siri," ungkapnya.

Sementara, kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Kedua tersangka memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke Alun-alun Purworejo.

Di warung itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Menurut pengakuan korban, PAP melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Sedang, FMR mengaku hanya sekali.

"Atas kasus itu, ketiga tersangka terjerat beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 12/ 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Wakapolda Jateng. (han)

Editor : Heru Pratomo
#Arifatul Choiri Fauzi #anak di bawah umur #pelecehan #Menteri PPPA #Purworejo