Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penerbitan SIM Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif JKN Dimulai, Tahap Uji Coba Beri Imbauan ke Peserta Nonaktif

Jihan Aron Vahera • Selasa, 12 November 2024 | 01:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

PURWOREJO - Mulai 1 November 2024 lalu, pendaftar atau pemohon surat izin mengemudi (SIM) baru sudah wajib menyertakan bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN). Untuk tahap awal, sifatnya uji coba.

 

Penyertaan bukti kepesertaan JKN tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2/ 2023. Salah satu syarat wajib untuk mengurus SIM adalah menyertakan bukti kepesertaan JKN yakni BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat), UHC (premi dibayar pemerintah daerah) atau BPJS Kesehatan mandiri.

 

Baur SIM Satlantas Polres Purworejo Aipda Lukas Susanto menyampaikan, meskipun syarat wajib menggunakan BPJS Kesehatan aktif, namun tak berarti bagi yang nonaktif atau yang belum ikut JKN tidak akan dilayani.

"Sifatnya uji coba. Proses pembuatan SIM tetap jalan, biasanya kami akan menyarankan agar yang bersangkutan mengurus BPJS Kesehatan," tuturnya Senin (11/11).

 

Dikatakan, menurut data dari BPJS Kesehatan, warga Kabupaten Purworejo yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, sudah 98 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 persen merupakan anggota yang aktif.

 

Jaminan kesehatan merupakan hak yang seharusnya dimiliki setiap orang. Program menyertakan BPJS Kesehatan pada pembuatan SIM, sudah direncanakan sejak 2020 hingga 2022. Tujuannya yaitu untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

 Baca Juga: Eko Suwanto Terima Penghargaan Anugerah Penyiaran Tahun 2024, Berpesan Sesuai Perda 13/2016 Lembaga Penyiaran Wajib Gelorakan Pancasila

Namun, untuk sosialisasi Perpol tersebut, sudah dilaksanakan sejak lama. "Sesuai dengan Perpol tersebut, Pasal 9, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, sesuai dengan ayat (5a) berbunyi 'melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Per tanggal 1 November 2024 telah diberlakukan di seluruh Indonesia," sebut dia.

 

Dia menambahkan, meski ada penambahan syarat, tarif untuk penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM tetap sama. Yaitu, diatur dalam PP Nomor 60/ 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. "Untuk biaya SIM A ditetapkan sebesar Rp 120 ribu dan SIM C senilai Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C," tandasnya. (han)

Editor : Heru Pratomo
#nonaktif #uji coba #Jaminan Kesehatan Nasional #kepesertaan #jkn #BPJS Kesehatan #Polres Purworejo #sim