Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Purworejo Lepas 119 Stiker Branding Kampanye karena Ditempel di Kendaraan Umum

Jihan Aron Vahera • Rabu, 16 Oktober 2024 | 04:26 WIB
Bawaslu Purworejo melakukan penertiban bahan kampanye stiker branding di angkutan umum, Selasa (15/10).
Bawaslu Purworejo melakukan penertiban bahan kampanye stiker branding di angkutan umum, Selasa (15/10).

 

 

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo bersama tim gabungan kembali menerbitkan alat peraga kampanye (APK) pada Selasa (15/10). Kali ini penertiban menyasar pada bahan kampanye stiker branding yang ditempelkan di kendaraan atau angkutan umum.

Dari penertiban tersebut, sebanyak 119 stiker branding berhasil ditertibkan. Penertiban tersebut dilaksanakan di tiga titik, yaitu di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo, dan sekitar Terminal Purwodadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengungkapkan, stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 sentimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik," tegasnya, Selasa (15/10).

Baca Juga: Tim MBKM UMBY Optimalkan Hilirisasi Produk dan Pemasaran Digital KWT Puspa Gemari Bantul

Baca Juga: Sisir Siswa Tercecer, Disdikpora Kota Jogja Gandeng CSR Berikan Beasiswa bagi Pelajar SD untuk Dukung Pendidikan

Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni, bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

Sebelum dilaksanakan penertiban bahan kampanye stiker branding itu, Bawaslu Purworejo telah mengirimkan surat ke KPU Purworejo. "Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, Bawaslu Purworejo telah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Salah satunya tentang tata cara menyebarkan atau penempelan bahan kampanye. "Proses penertiban berjalan lancar, beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil," sebutnya.

Dia sangat mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerjasama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri. "Kami berharap, setelah penertiban ini, tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum," tandas dia. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #dishub #kampanye #bawaslu #branding #kendaraan umum #stiker #Purworejo