PURWOREJO - KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sejak Januari hingga September 2024 ada 32 kejadian temperan kereta di wilayah perlintasan Daop 5. Sosialisasi keselamatan, proaktif dilakukan agar pengguna jalan selalu waspada.
Utamanya, wajib berhati-hati saat melintasi perlintasan KA sebidang tak terkecuali di wilayah Kabupaten Purworejo. Seperti di Desa Bapangsari dan Bagelen (Kecamatan Bagelen), Tegalkuning (Banyuurip), Kelurahan Bayem (Kecamatan Kutoarjo), dan Andong (Kecamatan Butuh).
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyebut, sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan di perlintasan Daop 5 Purwokerto. Dengan rincian enam peristiwa di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur atau petak jalan. "Dari 32 kejadian itu, tidak ada yang di wilayah Kabupaten Purworejo," ujarnya Senin (7/10).
Meski demikian, para pengguna jalan wajib disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang baik perlintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Mengingat, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, bahkan nyawa bisa jadi taruhannya. "Bisa membahayakan nyawa para petugas KA, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri," tegasnya.
Dia mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu, dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.
Dalam UU tersebut disebutkan, penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. "Di pada Pasal 91 juga disebutkan setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang diatur," sebutnya.
Kemudian, pada Pasal 124 juga disebutkan bahwa saat di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Feni mengatakan, ada sanksi yang akan diberikan jika aturan tersebut dilanggar. Sanksi itu diatur pada Pasal 296 UU Nomor 22/2029 dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Serta, pada Pasal 199 UU 23/2007 juga disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, jika kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. "Bahkan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegasnya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo