PURWOREJO - PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat telah terjadi 32 kasus temperan kereta api di wilayah perlintasan selama periode Januari hingga September 2024.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 5 terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang agar selalu waspada.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan dari 32 kejadian temperan tersebut, 6 peristiwa di antaranya terjadi di perlintasan sebidang dan 26 lainnya di jalur atau petak jalan.
“Dari 32 kejadian itu, tidak ada yang di wilayah Kabupaten Purworejo. Sebagai besar di wilayah Kabupaten Kebumen dan Cilacap,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Jogja pada Senin (7/10/2024).
Beberapa perlintasan sebidang di Kabupaten Purworejo yang rawan kecelakaan antara lain terletak di Desa Bapangsari dan Bagelen (Kecamatan Bagelen), Tegalkuning (Banyuurip), Kelurahan Bayem (Kecamatan Kutoarjo), dan Andong (Kecamatan Butuh).
Feni mengingatkan para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati ketika melintasi perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak.
Mengingat, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, bahkan nyawa bisa jadi taruhannya.
"Bisa membahayakan nyawa para petugas KA, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri," tegasnya.
Dia mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu, dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.
Baca Juga: Manfaat Belalang Goreng Khas Gunungkidul, Camilan Unik yang Kaya Gizi
Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
"Di pada Pasal 91 juga disebutkan setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang diatur," sebutnya.
Kemudian, pada Pasal 124 juga disebutkan bahwa saat di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Feni menyebut, ada sanksi yang akan diberikan jika aturan tersebut dilanggar. Sanksi itu diatur pada Pasal 296 UU Nomor 22/2029 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Serta, pada Pasal 199 UU 23/2007 juga disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, jika kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
"Bahkan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah melakukan sejumlah sosialisasi yang diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat.
"Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama," imbuhnya. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita