KEBUMEN - Sebanyak 710 penderes nira sekarang tampaknya dapat bekerja dengan tenang. Mereka kini telah didaftarkan sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial tersebut diterima para penderes yang berada di Kecamatan Ayah dan Buayan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, program jaminan pekerja ini akan diberikan secara bertahap dengan menyasar para penderes nira di seluruh wilayah Kebumen. Dipilihnya dua kecamatan tersebut karena mayoritas masyarakat di sana bekerja sebagai penderes nira. "Sekarang tahap awal. Nanti kecamatan lain menyusul. Semoga tahun depan tercover semua," jelas Budhi, Jumat (20/9).
Budhi menerangkan, pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Pemkab Kebumen. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan para penderes nira.
Baca Juga: Di Luar Dugaan, Shafira Devi Herfesa Sabet Emas Catur untuk DIY dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024
Dari hasil diskusi tersebut para penderes meminta jaminan sosial guna mengurangi risiko pekerjaan. "Kami anggap aspirasi. Dan, sekarang sudah terealisasi. Untuk yang belum tetap diupayakan," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pemerintah memandang perlu memberikan jaminan sosial kepada pekerja nira mengingat salah satu jenis pekerjaan yang berisiko. Terlebih, selama ini para penderes luput dari perhatian pemerintah. "Mereka ini termasuk kelompok yang rawan mengalami kecelakaan kerja. Setiap hari harus menaiki puluhan pohon kelapa, tanpa alat pengaman," ujarnya.
Arif menyatakan, pemberian jaminan tenaga kerja ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kebumen tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Tapi juga memikirkan bidang lain, termasuk memberikan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan menjadi bekal ketika para penderes memasuki hari tua. Arif bersyukur, dari jaminan tersebut tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman para pekerja nira. "Semua tidak ada yang tahu, ketika bapak-bapak ini sudah tidak bisa lagi kerja karena terjadi kecelakaan kerja atau kematian, maka dari BPJS yang akan menanggung biaya," pungkasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo