PURWOREJO - Permasalahan relokasi korban longsor di Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Bruno, Purworejo pada 2003 lalu belum tuntas. Warga di dusun tersebut selama 21 tahun ini belum bisa mensertifikatkan tanah yang mereka tempati karena status tanah yang mereka tempati belum jelas.
Salah satu warga terdampak yakni Mulyanto. Dia mengatakan, para korban tanah longsor telah kehilangan uang jutaan rupiah untuk membayar ganti tanah kas desa. Total Rp 300 juta lebih dibagi sebanyak 50 KK terdampak.
"Masing-masing warga telah mengeluarkan uang Rp 6 juta untuk membeli tanah pengganti kas desa," sebutnya, Kamis (19/8).
Baca Juga: Pemkot Jogja Siapkan Sanksi Bagi ASN Jika Tak Netral dalam Tahapan Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Pertama, mereka membayar ke kepala desa Rp 100 juta dibagi 50 KK tetapi di perjalanan uangnya tidak tahu ke mana sehingga mereka harus membeli lagi total Rp 112 juta. Kemudian, ada kabar tanah pengganti masih kurang dan harus membeli lagi Rp 90 juta.
“Total kami sudah membeli tanah Rp 300 juta lebih. Tapi sampai sekarang kami belum bisa memperoleh sertifikat tanah yang kami tempati," tandasnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo. Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto menyampaikan, usai terjadi longsor di desa tersebut, para warga direlokasi.
Saat itu terjadi tukar-menukar tanah bengkok dan Perhutani, yang saat ini ditempati warga korban longsor. “Kalau aturan dulu, tukar gulingnya 1:1, satu hektar tanah," ujar Eko.
Tukar menukar tanah tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Pensiun per 20 Oktober, Menteri Luhut: Saya Akan Mengerjakan Pertanian dan Research
Baca Juga: Fakta Unik Rakun Yang Wajib Kalian Ketahui, Hewan Yang Cukup Tren di Film Madagascar
Baca Juga: Lanjutan Liga 2 : PSIM VS Bhayangkara FC di Slawi Tegal, Pertandingan Berlangsung Malam Ini!
Namun, permasalahan muncul karena tanah yang dipakai mengganti milik Perhutani merupakan tanah bengkok yang merupakan aset desa.
"Yang jadi permasalahan, tanah itu dikembalikan ke desa atau tidak," lanjutnya.
Terkait hal itu, Eko mengatakan, pihaknya akan mohonkan ke Gubernur Jateng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jateng.
"Nanti hasilnya akan kami laksanakan agar tanah yang ditempati oleh warga bisa segera disertifikatkan," tegas dia.
Selama bertahun-tahun, permasalahan tersebut menjadi PR bagi Pemkab Purworejo. Sedikit demi sedikit permasalahan tersebut bisa diselesaikan, hanya tinggal pengganti tanah kas desa yang masih menjadi kendala.
Dari 1,035 hektar baru 0,5 hektar yang terganti. "Itu pun 50 KK terdampak membeli secara iuran," katanya. (han)
Editor : Heru Pratomo