PURWOREJO - Dongkrak capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajibkan pengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus pemula untuk melakukan aktivitas IKD.
Untuk mengambil KTP, pemohon harus memenuhi prosedur yaitu melakukan registrasi IKD dengan tahapan menuliskan NIK, alamat email, nomor handphone, swafoto, dan pemindaian QR code oleh petugas. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan aktivasi IKD.
Kepala Disdukcapil Purworejo Suryadi menyampaikan, pemerintah pusat menargetkan penggunaan IKD yaitu 30 persen dari wajib KTP yang telah melakukan perekaman di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Baca Juga: Belum Miliki Warisan Budaya Tak Benda di Bidang Kuliner, Disbud Sleman Ajukan Lima Jenis Makanan
Baca Juga: Berbagai Jenis Ikan Koi yang Sering Kita Temui, Memiliki Nama yang Unik
"Berdasarkan Laporan Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK), Kementrian Dalam Negeri per akhir Agustus 2024 penerapan IKD di Kabupaten Purworejo sudah mencapai delapan persen," ujarnya Kamis (12/9). Jumlahnya sekitar 50.098 jiwa dari 622.584 wajib KTP di Kabupaten Purworejo sudah menggunakan IKD.
Selain pengambil KTP, upaya lain yaitu, pemohon layanan jemput bola baik di SMA/SMK, instansi, dan perguruan tinggi juga diminta untuk melakukan aktivasi IKD. "Kami juga menggandeng petugas registrasi desa cerdas dimana jumlahnya mencapai 40 Desa pada 2024," katanya.
Diungkapkan, desa cerdas tersebut diberikan hak akses layanan dalam membantu warganya melakukan registrasi dan aktivasi e-KTP. Sehingga, warga di desa tersebut dapat melakukan aktivitas IKD tanpa harus datang ke Disdukcapil Purworejo. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo