Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dorong Pemkab Purworejo Revisi Perbup Soal Pemasangan APK Jelang Masa Kampanye, Bawaslu: Untuk Memberikan Kepastian Hukum Peserta Pilkada

Jihan Aron Vahera • Selasa, 10 September 2024 | 17:51 WIB
Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi.
Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi.

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo merevisi atau mengubah beberapa pasal dalam peraturan bupati tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa kampanye.

Perbup yang dimaksud yaitu Perbup Nomor 91/ 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, ada beberapa pasal dalam perbup tersebut tidak relevan dengan kondisi lapangan.

"Perubahan ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilihan saat pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024," katanya, Selasa (10/9/2024).

Adapun beberapa pasal yang tidak relevan itu antara lain, pasal 2 mengatur tentang tempat kampanye yang berpotensi melanggar aturan kampanye. Yaitu, ada lapangan yang ditentukan sebagai lokasi kampanye tapi lapangan itu berdekatan dengan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

“Contohnya, lapangan Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, lokasi itu berdekatan dengan kantor kecamatan dan fasilitas publik lainnya," ujarnya.

Rinto juga mengusulkan agar Pemkab Purworejo mengubah bunyi Pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang tanda bukti izin dari dinas terkait.

Pada pasal tersebut disebutkan, APK yang akan dipasang harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Purworejo dengan tanda penempelan stiker.

Namun, ternyata stok stiker izin pada dinas tersebut sangat terbatas.

"Kami mengusulkan agar tanda izin tersebut tidak harus berupa stiker, tapi bisa menggunakan tanda lain yang sesuai dengan aturan pada dinas tersebut," jelasnya.

Kemudian, berkaitan dengan izin pemasangan APK di lahan milik warga. Pada Pasal 5 ayat 2 hanya menyebut pemasangan APK harus mendapat persetujuan dan izin tertulis dari pemilik lahan.

"Frasa persetujuan itu belum konkret dan multitafsir," sambung Rinto.

Dia mengatakan, persetujuan tersebut belum secara jelas menyebut persetujuan lisan atau tertulis. Menurutnya, hal itu harus diperjelas.

"Kami mengusulkan agar dipertegas, pemasangan APK itu harus mendapatkan persetujuan tertulis dan izin tertulis dari pemilik lahan," terangnya.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2 huruf (j) yang mengatur tentang pemasangan APK di pohon ayoman jalan juga perlu diubah.

Sebab, larangan itu hanya berlaku pada pohon ayoman jalan saja. Padahal, kegiatan kampanye itu idealnya ramah lingkungan dengan tidak merusak pohon.

Dengan begitu, Bawaslu Purworejo meminta agar bunyi pohon ayoman diganti menjadi pohon. Jadi, larangan itu nantinya tidak hanya berlaku pada pohon ayoman jalan saja tapi berlaku untuk semua pohon.

Lebih lanjut, perubahan juga perlu dilakukan pada Pasal 9 ayat 2 huruf (f) tentang larangan pemasangan bahan kampanye. Yakni, perlu ditambah larangan pemasangan di kendaraan angkutan umum.

"Itu untuk mengantisipasi pemasangan stiker branding yang dipasang di kendaraan angkutan umum," tambahnya. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bawaslu Purworejo #masa kampanye 2024 #Peserta Pilkada Purworejo #alat peraga kampanye (APK) #peraturan bupati #Pemkab Purworejo