MUNGKID - Kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien, Tempuran bernisial AL telah ditahan karena terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat santrinya.
Saat ini, puluhan santri putri sudah dipulangkan. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes itu.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, sekilas bangunan tanpa cat dinding itu tidak nampak seperti ponpes.
Hanya bangunan rumah seperti biasa. Dari luar, ponpes itu tampak sepi. Tidak ada aktivitas di sana.
Namun, ada sepeda motor yang terparkir di area tersebut serta beberapa pakaian yang dijemur. Nampaknya, masih ada sejumlah santri yang tinggal di pondok.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengatakan, masih menunggu proses hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada ponpes.
"Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes Irsyadul Mubtadi'ien akan mendapatkan beberapa sanksi," ujar dia di kantornya, Jumat (2/8/2024).
Dia menjelaskan, sanksi terberat yang bakal dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional ponpes.
Pondok tersebut, resmi mengantongi izin opersional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang.
Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes tersebut.
Dia menyebut, ada 43 santri yang bermukim di sana. Sebanyak 36 di antaranya merupakan santri putri dan sisanya santri putra. Mereka tinggal terpisah di bangunan yang berbeda.
Ponpes itu memiliki dua bangunan. Bangunan pertama terletak di depan dan memiliki tiga lantai.
Bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat usaha fotokopi dan tempat tinggal bagi santri putra.
Sementara di belakangnya, ada bangunan dua lantai yang digunakan kiai serta keluarga. Sedangkan di lantai dua merupakan tempat tinggal santri putri.
Setelah kasus tersebut mencuat, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka.
"(Ponpes sudah kosong) sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni," sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada 342 ponpes yang sudah mempunyai izin operasional.
Kemenag masih melakukan pendataan jumlah ponpes yang belum mengantongi izin tersebut.
Dia berharap, seluruh ponpes dapat mengikuti aturan yang ada dalam pengasuhan santrinya.
Terlebih, Kemenag Kabupaten Magelang memiliki program bertajuk Ramah Anak di Pesantren.
Nantinya, kemenag bakal menyosialisasikan program tersebut kepada seluruh ponpes di Kabupaten Magelang.
Dengan adanya kasus tersebut, rencananya akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan di pesantren. Baik kekerasan verbal, psikis, hingga kekerasan seksual.
"Nanti kami komunikasikan dengan pemkab dan menggandeng beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kami ajak diskusi bersama. Sehingga ke depan, ponpes menjadi satu lembaga pendidikan Islam yang menyenangkan," jelasnya.
Kepala Dusun Tempursari Achmad Raharjo menyebut, warganya sempat kaget dan tidak menyangka dengan kasus yang menjerat AL.
Sepengetahuan dia, AL merupakan sosok yang baik dan kerap menjadi pembicara di beberapa kegiatan.
"Beliau tokoh besar di Magelang, punya pesantren, jelas (warga) kaget. Biarkan proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita