RADAR JOGJA - Seorang kiai pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang berinisial AL diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa santrinya. AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan adanya tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tempuran. Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kejadian tersebut dan sudah diadakan gelar perkara di Polda Jateng.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Mengadakan Safety Riding di GOR Cangkring, Sasar 600 Pelajar
Baca Juga: Momentum HUT Ke-79 RI: Berikut 5 Rekomendasi Lomba 17 Agustus Anti Mainstrem
"Untuk materi itu (motif dan kronologi) dari pak kapolresta. Saya sampaikan gambaran secara umum, intinya tindak pidana kekerasan seksual," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.