MUNGKID - Tiga dari sepuluh kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang terancam gagal mendapat perpanjangan masa jabatan.
Hal itu, karena mereka diketahui terjerat kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan tujuh lainnya dikukuhkan susulan, karena pada pengukuhan serentak 6 Juni 2024 lalu mereka berhalangan hadir.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwi Handito mengatakan, sebelumnya terjadwal ada sepuluh kades yang dikukuhkan susulan. Namun, tiga di antaranya terjerat kasus korupsi.
"Statusnya tersangka. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan keuangan desa," katanya saat ditemui, Kamis (18/7/2024).
Katon menjelaskan, ketiga kades yang terjerat kasus korupsi adalah Kades Pasangsari, Windusari atas nama Tejo. Kemudian, Kades Tirto, Salam bernama Aziz Murtadho dan Krinjing, Dukun atas nama Ismail.
Oleh karena itu, mereka tidak bisa mengikuti pengukuhan kades susulan.
Saat ini, mereka diberhentikan sementara sebagai kades. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun Pemkab Magelang masih menunggu putusan dari pengadilan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
"Jika hukumannya di bawah 5 tahun dan memungkinkan untuk memimpin kembali, mereka bisa dilantik ulang. Namun, jika hukuman yang dijatuhkan di atas 5 tahun, akan diberhentikan permanen," ujarnya.
Sementara ada tujuh kades yang dikukuhkan susulan, ini karena faktor mereka berhalangan hadir dengan berbagai alasan saat pengukuhan serentak 6 Juni 2024 lalu.
Berbagai alasan tersebut, tiga di antaranya menunaikan ibadah haji. Mereka adalah kades Bumirejo, Kaliangkrik; Banyuwangi, Bandongan; dan Sedayu, Muntilan.
Kemudian, satu kades tidak hadir karena tengah menghadiri pernikahan saudaranya di Kalimantan. Sisanya dikarenakan sakit.
"Mereka rata-rata mendapat perpanjangan dua tahun. Kalau nggak dapat, selesainya nanti 2025 dan 2026. Karena dapat perpanjangan, jadi selesainya nanti 2027 dan 2028," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini selaras dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Harapannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," kata dia. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita