MUNGKID - Lokasi exit tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang kini telah mencapai tahap finalisasi desain.
Trase exit tol yang semula direncanakan di gerbang singa Palbapang, Mungkid, digeser sedikit ke arah utara. Ini karena lokasi sebelumnya masuk dalam kategori sub kawasan pelestarian 1 (SP-1).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Moh Fajri Nukman mengatakan, rencana lokasi exit tol tetap berada di Kecamatan Mungkid, meski bergeser ke arah Kota Magelang. Hal ini dilakukan untuk menghindari area SP-1.
"Sampai hari ini, exit tol itu statusnya sudah sampai dengan finalisasi desain. Exit-nya tetap di jalan nasional. Hanya saja, yang tadinya tepat di pertigaan Palbapang, kini bergeser ke arah Kota Magelang," katanya, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, Pemkab Magelang telah mengusulkan tiga lokasi yang berpotensi dijadikan exit tol Jogja-Bawen.
Lokasi pertama berada di dekat Taman Bambu Runcing, Tamanagung, Muntilan.
Lalu, di Desa Bojong, Mungkid. Serta lokasi ketiga di belakang bekas pabrik kertas Blabak, Mungkid.
Namun, dari tiga usulan lokasi tersebut, yang paling berpotensi adalah Desa Bojong, Mungkid.
Sehingga akan bergeser ratusan meter ke arah utara untuk menghindari SP-1.
"Belum (disosialisasikan). Karena statusnya masih finalisasi desain," ujarnya.
Setelah desain rampung, Kementerian PUPR akan mengajukan penetapan lokasi (penlok) baru exit tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang kepada gubernur Jawa Tengah.
Rencananya, pengajuan tersebut dilakukan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Dia berharap, lokasi exit tol itu hanya berdampak di beberapa dusun. Sehingga pembebasan lahan tersebut tidak memakan waktu yang lama.
"Apabila ada penlok baru, barulah ada pembebasan lahan dan kami akan segera menyosialisasikannya kepada warga yang terdampak," imbuhnya.
Di sisi lain, progres pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen terus berjalan.
Bahkan, pembebasan lahan di Kabupaten Magelang sudah mencapai 50,18 persen. Targetnya, pembebasan lahan itu dapat diselesaikan pada awal tahun 2025.
Namun, ada perpanjangan waktu apabila masih ada bidang tanah yang belum selesai, khususnya non-masyarakat.
Seperti wakaf, tanah kas desa (TKD), hingga aset pemerintah daerah atau provinsi. Sebab, bidang tanah tersebut membutuhkan proses administrasi yang panjang dibanding pembebasan lahan masyarakat.
Dia menyebut, PPK bakal memperpanjang masa izin lokasi gubernur selama satu tahun sampai dengan April 2025. Fajri optimistis, pada waktu tersebut, pembebasan lahan mendekati 100 persen.
"Kalaupun ada sisa, bisa terselesaikan di tahun 2025 itu," paparnya. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita