Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soroti Fenomena Pelecehan dan Kekerasan di Purworejo, Dewan Pendidikan Purworejo: Pendidik Harus Pegang Semboyan Ki Hajar Dewantara

Jihan Aron Vahera • Kamis, 4 Juli 2024 | 20:20 WIB

Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal.
Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal.


PURWOREJO - Dewan Pendidikan Purworejo menyoroti tindakan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Grabag terhadap seorang penyanyi pada Senin (1/7/2024) malam, di Desa Roworejo, Grabag, Purworejo.

Ketua Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal mengatakan, bahwa seorang pendidik seharusnya memegang prinsip 'Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani'.

Menurutnya, tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pendidik di depan umum tidak dapat ditoleransi.

"Itu tidak bisa diteladani. Tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan jadi pendidik," katanya, Kamis (4/7/2024).

Dia menyarankan, agar pada seleksi kepala sekolah diadakan tes psikologis. Hal ini, sebagai upaya mencegah kemungkinan buruk terjadi di kemudian hari.

"Jadi harus diketahui benar personality, mentalitas, hingga spiritualitasnya (calon kepala sekolah)," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Wasit Diono menjelaskan, bahwa proses pengangkatan kepala sekolah sudah mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

"Sehingga mereka yang diangkat menjadi kepsek sebenarnya sudah orang-orang pilihan," katanya.

Terkait kasus di Grabag, Wasit menerima laporan pada 2 Juli 2024. Dimungkinkan yang bersangkutan pada saat itu menempatkan dirinya sebagai masayarakat biasa, bukan sebagai kepala sekolah.

Pihaknya pun, tidak membeberkan perilaku tersebut.

"Tapi, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengundang terduga pelaku untuk klarifikasi," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, dan ada pengakuan dari oknum guru tersebut, maka akan dilakukan pembinaan dan pemeriksaan.

Pun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiawi (BKPSDM) Purworejo untuk menegakkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kami kenakan sanksi. Kami tidak akan melakukan pembiaran dan akan menerapkan sanksi ke PP 94/2021," terangnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Muhamad Abdullah berharap, penindakan kasus ini berjalan transparan agar tidak ada kesan pembiaran di masyarakat.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan harus berat untuk memberikan efek jera.

"Kami harapkan lebih dari itu. Kalau bisa diberi sanksi terberat yang bisa diberikan menurut PP, itu yang diberikan agar jera," tambahnya. (han)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ki hajar dewantara #pelecehan #kekerasan #Dewan Pendidikan Purworejo #Purworejo