Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pilkada 2024, Butuh 3.810 Pantarlih di Kabupaten Magelang: Diprioritaskan Mahir Teknologi, Pendaftaran Dibuka 13 Juni 2024

Naila Nihayah • Rabu, 12 Juni 2024 | 23:04 WIB

 

HEADSHOT: Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.
HEADSHOT: Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.

MUNGKID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membutuhkan 3.810 panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Pendaftaran pantarlih akan dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024. Lalu, akan ditetapkan pada 23 Juni dan dilantik pada 24 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, pantarlih nantinya bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Terutama berkaitan dengan validasi data para calon pemilih.

"Yang kita prioritaskan adalah masyarakat yang tinggal di situ (desanya), pendidikan terakhir SLTA, dan memiliki kemampuan IT," katanya, Rabu (12/6/2024).

Dia menyebut, prioritas ini karena coklit tersebut nantinya akan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi e-coklit atau berbasis digital.

Oleh karena itu, petugas pantarlih diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kemahiran dalam bidang teknologi informasi.

Rofik menjelaskan, petugas pantarlih juga diminta untuk memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Apakah dia (pemilih) tidak memenuhi syarat (TMS), pensiunan TNI/Polri, atau pemilih baru," ujarnya.

Petugas pantarlih nantinya akan mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain. Kemudian, mencatat data pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam formulir model A daftar potensial pemilih.

Dia menambahkan, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh beberapa pantarlih.

Namun, jumlahnya berbeda-beda. Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, akan diisi oleh satu petugas pantarlih.

Sementara untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, ada dua petugas pantarlih.

"Jadi, kunci dari tugas pantarlih adalah keakuratan, komprehensif data pemilih, dan pemutakhiran data pemilih," jelasnya.

Adapun, pada pilkada mendatang, di Kabupaten Magelang ada 1.988 TPS yang tersebar di 21 kecamatan.

Jumlah TPS itu memang berkurang dibanding Pemilu 2024 lalu. Hal ini karena pada pemilu lalu, masing-masing TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Lantas pada pilkada ini, maksimal 600 pemilih. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Komisi Pemilihan Umum (KPU) #pilkada 2024 #Kabupaten Magelang #tempat pemungutan suara (TPS) #Mungkid #pantarlih