MAGELANG - Seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH, (52), meregang nyawa usai dikeroyok sejumlah orang di wilayah Sukolilo, Pati, Jateng pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Kejadian tersebut memperoleh atensi dari Polda Jateng, sehingga ikut turun tangan menyelidiki kasusnya.
Bahkan, Polda Jateng diketahui telah menerjunkan tim lengkap untuk menangani kasus tersebut. Mulai dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), inafis, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), dan lainnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, metode penyelidikan yang digunakan untuk mengungkap kasus tersebut yakni scientific crime investigation.
"Jadi, melakukan penyelidikan itu tidak mudah dan semata-mata membalikkan telapak tangan. Artinya, di situ ada hukum kita yang namanya hukum pembuktian," katanya, Selasa (11/6/2024).
Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan bakal membuktikan seluruh rentetan kejadian yang terjadi saat itu.
Termasuk dalang dari peristiwa nahas tersebut. Apalagi bos rental dan tiga orang lainnya diketahui tengah mencari mobil rental yang hilang di Sukolilo.
Setelah mobil itu ditemukan dan hendak dibuka menggunakan kunci cadangan, mereka justru diteriaki maling oleh warga yang melintas.
Warga pun berdatangan dan main hakim sendiri. Mereka dihajar hingga babak belur.
Bukannya mendapat hasil dari pencariannya, mobil rental itu juga dibakar habis oleh massa.
"Kami akan buktikan siapa melakukan apa dengan apa. Kemudian, siapa dengan siapa, yang menghasut siapa dan lain sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, Polda Jateng bersama polres jajaran melakukan pengumpulan alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP. Mulai keterangan saksi dan saksi ahli, petunjuk surat, dan para tersangka.
"Inilah yang nanti akan kita buktikan di pengadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, dari beberapa keterangan saksi dan barang bukti seperti video, akan disinkronkan. Sehingga akan menjadi suatu rangkaian kejahatan yang bisa dibuktikan. Hanya, tahapannya masih panjang.
Pun, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang akan dilakukan upaya penangkapan paksa. Baik orang yang menggunakan alat maupun tangan kosong.
"Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, (orang) yang berpotensi pidana (terlibat), segera menyerahkan diri," terangnya.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial EN, 51; BC, 37; dan AG, 35. Ditambah satu orang lagi yang ditangkap paksa.
Polda Jateng berkomitmen untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, polisi sudah memeriksa sebanyak 35 saksi.
Luthfi juga telah memerintahkan kepada polres jajaran untuk menegakkan hukum yang ada. Polisi pun sudah disebar di Sukolilo.
Dia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kasus tersebut. Karena akan diungkap secara transparan.
"Metode-metode akan kita lakukan. Contoh, dari TKP kita kembangkan ke luar. Dari luar, lalu ke dalam. Sehingga betul-betul penyidikan kita komprehensif. Semuanya kita sidik," tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Artinya, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dilakukan.
Baca Juga: Bosan dengan Dekorasi Kamar Kostmu? Ini Dia 5 Tips Buat Kamar Kos Menawan
"Informasi sekecil apapun, laporkan kepada kita. Sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita