Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Wadas Kalah Lagi di PN Purworejo, BBWSSO: Kalau Sudah Dipenggalih Lagi Monggo Diambil UGR

Jihan Aron Vahera • Rabu, 5 Juni 2024 | 06:45 WIB
BERANI : Kehadiran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam PPSMB UGM Jogjakarta disambut dengan poster bertuliskan Wadas Melawan, Sabtu (6/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
BERANI : Kehadiran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam PPSMB UGM Jogjakarta disambut dengan poster bertuliskan Wadas Melawan, Sabtu (6/8). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

 

PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kabulkan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) atas pengadaan tanah Proyek Bendungan Bener milik tiga warga terdampak di Desa Wadas.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh hakim Purnomo Hadiyarto pada sidang penetapan permohonan konsiyansi UGR pengadaan tanah Bendungan Bener, Selasa (4/6).

Hakim telah mengabulkan permohonan pemohon yaitu BBWSSO serta menyatakan sah dan menerima UGR penggantian tanah dan tanam tumbuh milik tiga warga tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah, BBWSSO Yura Suryandari Purnamawati menyampaikan, hasil dari sidang tersebut akan segera disampaikan dan dikonsultasikan kepada pimpinannya.

"Ada lima bidang milik tiga warga Wadas, dengan total Rp 7,9 miliar," ungkapnya.

Yura menyebut, pihaknya hanya menitipkan UGR saja ke PN Purworejo. "Kalau berubah pikiran dan sudah dipenggalih lagi, UGR mau diambil monggo. Uang tidak berkurang tidak lebih, tidak ada jangka waktunya," ujar dia. 

Ditambahkan, setelah ini, pihaknya masih akan melakukan proses pengajuan konsinyasi lagi. Yakni, satu bidang tanah milik Talabudin sekitar 2.700-an meter dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Ketiga warga tersebut antara lain Ribut pemilik tanah dengan luas 1.999 meter persegi dengan jumlah UGR Rp 1,4 miliar. Kemudian, Ngatirin pemilik lahan seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah UGR Rp 1,2 miliar.

Lalu, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan UGR Rp 2 miliar lebih, lahan seluas 3.783 meter persegi dengan UGR senilai Rp 2,5 miliar, dan lahan seluas 1.082 meter persegi dengan UGR senilai Rp 800 juta.

Usai sidang penetapan usai, warga enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. Justru, kuasa hukum warga yakni Dhanil Al Ghifary yang kekecewaannya terhadap putusan sidang.

"Yang jelas kami sudah menyampaikan keberatan meski tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.

Menurutnya, ketentuan konsinyasi penetapan ganti kerugian tidak bisa diterapkan. Sebab, dia menilai tahapan-tahapan pengadaan tanah dulu yang dilaksanakan sebelum konsinyasi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh baik pemrakarsa proyek maupun aktivitas untuk pengadaan.

Selain itu, dari awal ketiga warga yakni Ribut, Ngatirin dan Priyanggodo sudah menolak rencana pengadaan tanah di Desa Wadas.

Baik dari pemasangan patok, pengukuran tanah, musyawarah, dan sebagainya. "Tapi itu juga tidak dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.

Setelah putusan sidang tersebut, pihaknya akan melakukan diskusi kembali dengan warga. Yakni, untuk membahas terkait upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. (han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#UGR #BBWSSO #Proyek Bendungan Bener #Wadas #PN Purworejo