Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KSPSI: UMK Kebumen 10 Besar Terendah di Jateng, Masih Dipotong untuk Tapera

Muhammad Hafied • Jumat, 31 Mei 2024 | 05:05 WIB
Pekerja di salah satu pembangunan perumahan
Pekerja di salah satu pembangunan perumahan

RADAR JOGJA - Kebijakan menyangkut penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membawa keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali bagi serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Kebumen.

Kebijakan tersebut dinilai sangat prematur. Bahkan, tak masuk akal ditengah lemahnya kondisi perekonomian masyarakat.


Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2024 tentang Tapera akan membebani kalangan buruh.

Menurutnya, regulasi yang dibutuhkan saat ini bagaimana pemerintah dapat memastikan para buruh sejahtera. Minimal terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan atau PHK. "Setelah saya cermati aturan Tapera itu prematur ya. Tidak reliable dengan kondisi buruh," tandas Akif, Kamis (30/5).


Akif menilai, hadirnya kebijakan Tapera sebagai bukti ketidakpekaan pemerintah atas kondisi masyarakat. Dia yakin, mayoritas para buruh akan sulit menerima konsep tabungan perumahan yang digagas pemerintah. Alasannya jelas, karena gaji mereka hanya mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.


Tak hanya itu, menurut dia jika kebijakan ini terus dipaksakan, maka tak ada gunanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, UMK yang sedianya dapat digunakan untuk menambal kebutuhan, justru dialihkan ke Tapera.

"UMK Kebumen masuk 10 besar terendah Jawa Tengah. Naik cuma sekian persen. Lah ini mau dipangkas buat perumahan yang belum jelas jluntrungnya. Sangat tidak relevan," ucap Akif.


Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam regulasi itu diatur besaran simpanan peserta Tapera yang berasal dari pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 pada PP ini ditetapkan bahwa besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Secara eksplisit besaran simpanan tersebut untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja. Rinciannya sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja sebesar 2,5 persen.


Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kebumen Dirgo Yuswo mengatakan, pemerintah mestinya lebih cermat dalam mengkaji aturan tentang Tapera.

Menurut Dirgo, kebijakan tersebut bukan kebutuhan mendesak jika ditinjau dari aspek yuridis, filosofis maupun sosiologis.

"Tidak pakai analisa dan perhitungan. Dari sini kemudian muncul pertanyaan, kalau setiap bulan simpanan Rp 100 ribu, mau dapat rumah kapan," bebernya.


Mestinya, kata dia, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai pemerintah. Artinya secara finansial mereka dianggap mampu atas gaji yang diterima. Satu sisi lain kalangan pemberi kerja juga sudah dibebani tanggunan biaya untuk berbagai program jaminan sosial para pekerja.

"Kenapa diwajibkan semua. Pasti ini akan menimbulkan gejolak," jelas Dirgo. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#KSPSI Kebumen #kondisi buruk di pabrik farmasi #terendah #tapera #Apindo #UMK Kebumen