Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sesuai Harapan para Kades di Purworejo, Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Jihan Aron Vahera • Jumat, 31 Mei 2024 | 06:45 WIB

Prosesi pelantikan 88 kades terpilih dari Pilkades Serentak 2023 pada 6 September 2023 lalu oleh Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Pendopo Kabupaten Purworejo pada Sen
Prosesi pelantikan 88 kades terpilih dari Pilkades Serentak 2023 pada 6 September 2023 lalu oleh Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Pendopo Kabupaten Purworejo pada Sen

PURWOREJO - Masa jabatan ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo resmi diperpanjang dua tahun. Sebanyak 465 kades telah dikukuhkan dan diberi SK Bupati Purworejo terkait perpanjangan masa jabatan pada Kamis (30/5) di Pendopo Kabupaten Purworejo.

Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades), Lurah, dan Perangkat Desa (Polosoro) Kabupaten Purworejo Suwarto mengaku sangat senang dengan adanya pengukuhan tersebut. Menurutnya, aspirasi para kades di dengar dengan baik oleh pemerintah.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini mengurangi gesekan di tengah masyarakat.  Sebab, Kabupaten Purworejo awalnya akan melaksanakan pemilihan kades (pilkades) serentak di 2025, padahal di 2024 baru mengadakan pilkada sehingga waktunya berdekatan," ungkapnya usai pengukuhan Kamis (30/5).

Baca Juga: Kades Full Senyum, Pemkab Purworejo Segera Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan: Masa Jabatan Kades Ditambah Dua Tahun

Dia berharap, ke depan para kades dapat menjalankan tugas dengan giat dan amanah. "Semoga ini menjadi motivasi para kades dalam bekerja dan lebih dekat lagi dengan masyarakat," harap dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Laksana Sakti mengatakan, pemberian SK perpanjangan tersebut dilakukan berkaitan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Setelah adanya UU tentang Desa yang baru, jabatan kades yang semula enam tahun maksimal tiga periode berubah menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

Editor : Heru Pratomo
#Pilkada #masa jabatan diperpanjang #kades #pilkades #Purworejo