Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aktivasi IKD Kota Magelang Capai 22,4 Persen, Disdukcapil Optimistis Target 30 Persen Nasional Terpenuhi

Naila Nihayah • Rabu, 24 April 2024 | 22:41 WIB
SEPI: Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Magelang. 
SEPI: Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Magelang. 

MAGELANG - Per Selasa, 23 April 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mencatat ada sebanyak 22.327 atau 22,4 persen warga yang sudah mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Sementara target nasional aktivasi IKD yakni 30 persen. Disdukcapil optimistis, tahun ini target tersebut dapat tercapai.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih menuturkan, dari 44 ribu kartu keluarga (KK) di wilayahnya, sekitar 20 ribu di antaranya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Sehingga kami memprediksi dari 99.656 orang wajib rekam KTP el, itu hanya sekitar 50 ribu orang yang kemungkinan bisa kami datangi untuk aktivasi (IKD)," ungkapnya di Gedung Wanita, Rabu (24/4/2024).

IKD tersebut dinilai penting karena menjadi satu aplikasi single sign on (SSO) atau layanan agar pengguna bisa mengakses banyak website atau aplikasi dengan satu akun saja.

Sehingga warga tidak perlu lagi membawa KTP el fisik.

Untuk mendaftar IKD, warga harus memiliki KTP el dan ponsel. Untuk jenis android, minimal versi 8 dan iOS minimal versi 11, serta terhubung jaringan internet.

Kemudian, warga harus memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif. Namun, setiap ponsel hanya bisa melakukan aktivasi satu IKD.

Kendati sudah melakukan aktivasi, kata Sri Mulatsih, masih ditemukan warga yang meng-uninstall aplikasi IKD.

Berdasarkan data, ada sekitar 311 warga Kota Magelang yang melakukan hal tersebut. Dia menyebut, hal itu dapat menurunkan persentase cakupan IKD.

Sri Mulatsih menambahkan, warga yang meng-uninstall itu dimungkinkan karena kapasitas memori ponsel yang penuh.

Selain itu, mereka merasa belum benar-benar membutuhkan IKD. "Padahal manfaatnya sangat banyak.

Makanya kami mewajibkan semua warga yang ber-KTP-el memang secara regulasi, harus ber-IKD," bebernya.

Selain itu, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk aktivasi IKD.

Seperti tidak semua ponsel warga mendukung atau kompatibel dengan aplikasi IKD.

Kemudian, masih ada warga yang gagap teknologi (gaptek), khususnya lansia.

Lalu, masih ada lembaga pelayanan publik yang belum mensyaratkan IKD karena amsih menggunakan KTP el fisik.

Untuk diketahui, di Kecamatan Magelang Selatan ada 32.396 warga yang sudah merekam KTP el.

Tapi, dari jumlah itu baru ada 7.004 warga yang mengaktivasi IKD.

Lalu, di Kecamatan Magelang Utara ada 29.571 warga yang sudah rekam KTP-el.

Namun, ada 7.138 orang yang telah aktivasi IKD.

Sedangkan di Kecamatan Magelang Tengah ada 37.689 orang yang sudah merekam KTP el.

Dari jumlah itu, ada 8.185 orang yang sudah mengaktivasi IKD.

"Kami lakukan jemput bola, ngepos di masing-masing RW. Kami juga ada program Disdukcapil Goes to School dan Goes to Campus," lontarnya.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berharap, ada milestone atau tonggak pencapaian agar IKD dapat diselesaikan.

"Karena ternyata yang punya HP dan mendukung (untuk aktivasi IKD) kira-kira 54 ribu-an. Jadi, belum bisa sampai 128 ribu (sesuai jumlah penduduk)," bebernya.

Kendati target percepatan IKD secara nasional terpenuhi, tapi disdukcapil tetap harus menggenjot agar seluruh masyarakat di Kota Magelang terintegrasi dengan IKD.

"Kita tidak bisa bekerja hanya target nasional, kita harus melebihi (target)," imbuhnya. (aya)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#identitas kependudukan digital #aktivasi #Target Nasional #Disdukcapil #KTP El #ikd #Kota Magelang #DTKS