PURWOREJO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Purworejo menargetkan capaian retribusi pasar pada 2024 terus meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Namun, satu triwulan berjalan angkanya belum tembus seperempat dari target capaian.
Capaian sementara retribusi pasar di Kabupaten Purworejo di triwulan 1 masih sekitar Rp 1,5 miliar.
Sementara, untuk target retribusi pasar di Kabupaten Purworejo di 2024 ini Rp 12,9 miliar.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Purworejo Ari Wibowo menyampaikan, untuk retribusi pasar di 2023 relatif stabil dari 2022.
"Ada peningkatan sedikit sekitar Rp 15 juta dari Rp 8,147 miliar di 2022 menjadi sekitar Rp 8,158 miliar di 2023," katanya saat ditemui Radar Jogja Kamis (28/3/2024).
Meskipun, capaian tersebut masih jauh dari target yang diberikan yakni di 2023 target PAD dari retribusi pasar sekitar Rp 17 miliar.
"Kami pasang target di triwulan 1 ini Rp 1,6 miliar harapannya nanti bisa ke kejar. Kalau untuk mencapai target Rp 13 miliar kami belum bisa bicara," kata dia.
Ari menambahkan, jumlah pasar daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sebanyak 31 pasar baik pasar tipe A, B, C, dan D.
"Penyumbang PAD paling banyak di pasar tipe A yaitu Pasar Baledono, Kutoarjo, dan Purworejo," beber dia.
Diungkapkan, yang memacu adanya peningkatan capaian retribusi pasar tersebut salah satunya karena adanya revitalisasi pasar.
Menurutnya, dengan adanya pasar lebih baik, pedagang akan lebih peduli terhadap PAD karena ada peningkatan fasilitas yang didapatkan oleh pedagang.
"Pasar baik kan berpengaruh juga pada tingkat keramaian pasar, kalau pasar jelek ditarif tinggi pasti keberatan.
Kalau Pasar Baledono relatif sepi karena banyak dagangan yang bisa dibeli online maka kunjungan pasarnya relatif sepi," jelasnya.
Hal tersebut memacu adanya penolakan pembayaran retribusi 100 persen dari para pedagang Pasar Baledono sekitar Oktober 2023 lalu.
Menampung hal itu, DKUKMP Kabupaten Purworejo meminta ke DPRD Kabupaten Purworejo untuk menurunkan tarif retribusi pasar.
Akhirnya, kata Ari, di akhir Desember 2023 turun peraturan daerah (perda) baru yaitu Perda Nomor 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di perda tersebut ada penurunan tarif retribusi pasar sekitar 20-30 persen.
"Di Pasar Baledono yang dulu tarif tertinggi Rp 1.500 menjadi Rp 1.200, yang lain juga menyesuaikan turun paling rendah Rp 500.
Itu sudah mulai diterapkan 1 Januari 2024 lalu," papar dia.
Ari berharap, dengan adanya penurunan tarif retribusi tersebut tidak menurunkan pendapatan tetapi dapat mengurangi piutang para pedagang.
Editor : Meitika Candra Lantiva