RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bakal membangun penampungan air atau brown capturing di Tuk Sripunganten, Tidar Utara, Magelang Selatan. Tepatnya di kawasan Grand Vico. Saat ini, masih dalam tahap pelelangan.
Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan mengutarakan, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh karena jam layanan air bersih belum maksimal. "Kadang (jam layanan air) hidup cuma lima jam atau hanya malam hari saja," ungkapnya, Selasa (26/3).
Untuk itu, pemkot berupaya agar proyek tersebut dapat terealisasi demi memudahkan masyarakat. Pemkot pun mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp 10,7 miliar. Hanya saja, 10 persen dari jumlah tersebut, harus digunakan untuk perencanaan dan pengawasan jalannya proyek.
Baca Juga: Megawati cs Takluk dari Pink Spiders, Penantian Red Sparks Selama Tujuh Tahun Telah Berakhir
Dia menargetkan, pembangunan itu rampung pada tahun ini. DPUPR pun telah menyiapkan sekitar 730 sambungan rumah (SR) secara gratis untuk masyarakat. Pemasangan SR juga tidak dipungut biaya atau gratis.
"Tapi, (pemasangannya) setelah jadi (penampungan air). Terutama bagi masyarakat yang belum terlayani jaringan PDAM. Khusus di Magelang Selatan. Itu program dari pemerintah pusat," katanya.
Wawan mengatakan, saat ini, proyek tersebut masih dalam proses lelang. Biasanya, kata dia, proses ini membutuhkan waktu lebih dari satu bulan. "Tuk itu sayang kalau tidak dimanfaatkan dan hanya mengalir begitu saja," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Vietnam: Ragnar Oratmangoen dan Bang Jay Gol Perdana, Skuad Garuda Habisi The Golden Stars
Dia berharap, dengan adanya pembangunan tersebut, masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Sebab, dia melihat, masih banyak masyarakat yang belum menguras septic tank selama bertahun-tahun.
Padahal, lanjut dia, penyedotan lumpur tinja maksimal dilakukan 3 tahun. Terlebih, target sanitasi aman seharusnya 100 persen. Sementara kesadaran masyarakat Kota Magelang untuk menyedot tinja, masih sangat rendah.
Lantaran saat ini, baru sekitar 20 persen masyarakat yang memanfaarkan layanan limbah tinja terjadwal (L2T2L) atau sedot lumpur tinja.
Sebab, jika septic tank tidak dikuras dalam kurun waktu maksimal 3 tahun, dapat berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan air di sekitarnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo