KEBUMEN - Jajaran Polsek Kebumen menemukan obat mercon seberat 1 kilogram di jembatan Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen, Rabu (20/3).
Obat mercon tersebut diduga dibuang oleh pemilik saat mengetahui akan ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait bubuk petasan tersebut.
Dia memastikan bungkusan bubuk petasan itu milik salah satu pemuda yang akan bertransaksi.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kulon Progo Menggelar Ramp Check Ke PO Bus
"Saat petugas berusaha mendekati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor, keduanya kabur tancap gas, dan barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan," jelas AKP Heru, Kamis (21/3).
Heru mengungkapkan, petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat mercon berdasar informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Sudah Baik, Kasus DBD di Bantul Masih Terkendali
Meski pelaku berhasil kabur, dia berharap masyarakat sadar bahwa bermain petasan cukup berbahaya. Bahkan, dapat berujung kematian.
Tak hanya itu, sanksi berat juga menanti jika masyarakat terbukti memiliki maupun mengedarkan petasan.
Baca Juga: Baru Empat Bulan Diresmikan Sultan HB X, Jembatan Kedungkandang Gunungkidul Retak
Pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Heru, kebiasaan bermain petasan di wilayah Kebumen beberapa tahun lalu memiliki catatan kelam.
Baca Juga: ISI Jogja Gelar Workshop Teknik Audio, Kembangkan Profesionalisme Bidang Musik dan Media Rekam
Sudah banyak korban meninggal akibat petasan meledak.
"Semoga tidak terulang kembali korban meninggal karena petasan. Mari bersama-sama wujudkan Ramadhan yang kondusif tanpa petasan," pungkasnya. (fid)