Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jawa Tengah Terapkan One Way dan Ganjil-Genap di Jalan Tol

Naila Nihayah • Kamis, 21 Maret 2024 | 17:15 WIB

Kombes Pol Sonny Irawan.
Kombes Pol Sonny Irawan.
 



RADAR JOGJA – Selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2024 mendatang, Polda Jateng akan menerapkan sistem one way dan ganjil-genap di jalan tol.

Penerapan tersebut akan diselenggarakan selama lima hari menjelang dan setelah Lebaran. Selain itu, juga ada larangan kendaraan sumbu tiga beroperasi di jalan tol dan sejumlah jalan arteri.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, khusus untuk tol, akan diterapkan sistem ganjil-genap. Penerapan itu akan dimulai 5-9 April saat arus mudik dan 12-16 April saat arus balik.

Penerapan tersebut selaras dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga instansi. “Akan ada rekayasa lalu lintas selama Lebaran dengan menerapkan one way,” ucapnya di Mapolresta Magelang, Rabu (20/3).

Selain penerapan sistem one way, Polda Jateng juga menerapkan sistem ganjil-genap. Dengan begitu, pengaturan lalu lintas akan lebih mudah dan potensi kemacetan yang biasa terjadi, dapat berkurang.

Sebab, jumlah volume kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah diprediksi meningkat dibanding hari biasa.

Selain rekayasa arus lalu lintas, kata dia, ada sejumlah kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol. Antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang diguakan untuk pengangkutan. Seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sonny menambahkan, ada pula pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol. Yakni dimulai pada Jumat (5/4) pukul 09.00 sampai Selasa (16/4) pukul 08.00.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) dan logistik sembako. Yang harus dilengkapi dengan surat jalan.

Ketika kendaraan yang dilarang itu melanggar aturan yang ada, Polda Jateng bakal melakukan kanalisasi. Jika tidak berkenan, yang bersangkutan akan dikenai pasal 282 juncto 104 ayat (3) UU Lalu Lintas dan bakal ditilang secara manual.

 

Editor : Satria Pradika
#ganjil genap #one way #jalan tol