Semula, mereka masuk pada 07.00, kini menjadi pukul 07.30 dan pulang pada 16.00. Khusus Jumat, jam kerjanya pukul 07.30-16.30.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Magelang Daryoko Umar Singgih menyebut, perubahan jam masuk kerja ini untuk memenuhi standar jam kerja bagi perangkat daerah dan ASN, yakni 37 jam 30 menit.
"Ketentuan dalam SE tersebut efektif berlaku mulai 1 Maret 2024," ujar Singgih kepada Radar Jogja, Senin (26/2/2024).
Singgih menuturkan, perubahan jam masuk kerja itu selaras dengan surat edaran (SE) Bupati Magelang Nomor 062.1/422/01.08/2024 tanggal 19 Februari 2024.
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Magelang.
Dia mengutarakan, perubahan jam kerja itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Perubahan terkait jam masuk kerja tersebut sudah disosialisasikan kepada perangkat daerah dan ASN.
Berdasarkan SE tersebut, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin-Jumat.
Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Ketentuannya, untuk Senin-Kamis, mereka wajib ngantor pukul 07.30-16.00. Jam istirahatnya mulai 12.00-13.00.
Sementara untuk Jumat, mereka ngantor 07.30-16.30 dan istirahatnya pukul 11.30-13.00. "Jam istirahat itu tidak bisa ditawar," sebutnya.
Namun, ada ketentuan hari dan jam kerja tak terduga atau dikecualikan bagi unit kerja dan ASN di lingkungan unit perangkat daerah.
Yang mana tugas dan fungsinya memberikan pelayanan bersifat dukungan operasional perangkat daerah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Singgih menyebut, ketentuan itu juga sudah diatur secara khusus.
"Termasuk dalam hal ini adalah satuan-satuan tugas khusus yang dimiliki oleh perangkat daerah. Seperti PSC dari dinkes, pemadam kebakaran, dan lain-lain," paparnya.
Sementara di bulan Ramadan, jam kerja pemerintah daerah dan pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu.
Tidak termasuk jam istirahat. Pada Senin-Kamis, mereka masuk kerja pukul 08.00-15.00 dan waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-15.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.
Dia melanjutkan, ketika ada instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, akan dipertimbangkan kinerjanya. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pimpinan.
Ketika terlambat pun, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan diskominfo terkait pengisian daftar hadir baru. Mereka siap," katanya.
Singgih mengatakan, standar jam kerja tersebut praktis sudah dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Sehingga produktifitasnya dalam bekerja tetep optimal.
"Keuntungannya, ketentuan baru ini juga memudahkan para ibu yang mau mengantarkan anaknya sekolah. Juga bisa mengurai kemacetan saat pergi ke kantor," imbuhnya.
Editor : Bahana.